Manfaatkan Diskon Tarif Listrik 50 Persen dari Pemerintah Sekarang, Simak Cara Belinya!

Rabu 29 Jan 2025, 10:29 WIB
Segera manfaatkan diskon tarif listrik 50 persen dari PLN sekarang. (Poskota/RIvero Jericho S)

Segera manfaatkan diskon tarif listrik 50 persen dari PLN sekarang. (Poskota/RIvero Jericho S)

POSKOTA.CO.ID - PT PLN (Persero) memberikan diskon 50 persen selama bulan Januari-Februari 2025 dalam rangka membantu masyarakat.

Diskon tarif listrik 50 persen ini diberikan untuk masyarakat di Indonesia yang berlangganan PLN, bantuan ini akan berlaku selama 2 bulan di awal tahun 2025 ini.

Kebijakan yang diberikan oleh pemerintah ini sangatlah bermanfaat untuk masyarakat di Indonesia, sebab melalui bantuan ini, biaya pembayaran listrik masyarakat dapat berkurang sebesar 50 persen dalam dua bulan ini.

Baca Juga: Jenis Bansos yang Cair Tahun 2025

Informasi Diskon Tarif Listrik 50 Persen

Pada awal tahun baru 2025 ini, PLN memberikan kebijakan untuk meringankan masalah ekonomi masyarakat yang tengah berlaku.

Melalui bantuan ini, masyarakat akan mendapatkan kWh lebih di tiap pembelian voucher atau token listrik dengan harga normalnya, contohnya adalah pembelian Rp100.000 akan terisi dengan kWh yang bisa didapatkan dari pembelian Rp200.000.

Baca Juga: Cukup Gunakan Hp, Begini Cara Cek Bansos BPNT 2025 Kemensos

Para pelanggan tidak perlu hawatir terkait bagaimana cara mendapatkan diskon ini, sebab, diskon ini akan otomatis berlaku pada tiap pembelian atau pembayaran.

Melansir dari kanal YouTube Naura Vlog pada Rabu, 29 Januari 2025, masih banyak yang belum menggunakan diskon listrik 50 persen Januari Februari 2025.

"Teman-teman diimbau untuk menggunakan diskon listrik 50 persen, karena sangat penting sekali untuk mengurangi tagihan di awal tahun," ujar Naura Vlog pada salah satu video-nya yang diunggah pada Rabu, 22 Januari 2025.

Baca Juga: Sudah Mendekati Bulan Ramadhan, Segera Cek Status Pencairan Dana Bansos Anda di Cekbansos

Berita Terkait

Jenis Bansos yang Cair Tahun 2025

Rabu 29 Jan 2025, 10:25 WIB
undefined

News Update