POSKOTA.CO.ID - Para penerima manfaat bersiaplah sebab ada 3 bantuan sosial (Bansos) yang mulai disalurkan bulan Januari hingga Februari 2025.
Pencairan saldo dana bantuan pemerintah ini bisa dicek menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan KTP (Kartu Tanda Penduduk) untuk masyarakat yang terdaftar sebagai KPM (Keluarga Penerima Manfaat).
Bantuan yang mulai disalurkan bulan Januari hingga Februari ini mulai dari PKH (Program Keluarga Harapan), BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai) dan BLT (Bantuan Langsung Tunai) BBM.
Baca Juga: Cara Mudah Pantau Pengajuan Bansos Pakai Handphone di Rumah Saja, Ikuti Tutorialnya!
Para penerima manfaat perlu mengetahui bahwa ketiga Bansos ini disalurkan secara bertahap dan tidak serentak. Sehingga, jadwal pencairan setiap daerah, dan setiap NIK dan KTP akan berbeda.
Berikut informasi mengenai pencairan ke empat bansos di bulan Januari 2025:
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH menjadi satu diantara bansos yang rutin digelontorkan pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Bantuan diberikan kepada KPM yang sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Program bansos ini bertujuan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat miskin.
Dikutip dari laman Kementerian Sosial, bansos PKH disalurkan secara bertahap setiap 3 bulan sekali, sehingga pencairan bantuan ini disalurkan sebanyak 4 kali dalam setahun. Berikut rincian jadwalnya:
- Penyaluran pertama: Januari-Maret
- Penyaluran kedua: April-Juni
- Penyaluran ketiga: Juli-September
- Penyaluran keempat: Oktober-Desember
Adapun nominal bansos PKH sesuai kategori masing-masing:
- Kategori Ibu Hamil/Nifas Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
- Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
- Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat Rp225.000/tahap atau Rp900.000/tahun
- Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat Rp375.000/tahap atau Rp1.500.000/tahun
- Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat Rp500.000/tahap atau Rp2.000.000/tahun
- Kategori Penyandang Disabilitas berat Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun
- Kategori Lanjut Usia Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun