POSKOTA.CO.ID - Kabar duka tentu menjadi pukulan bagi keluarga yang ditinggalkan. Namun, di tengah kesedihan, ada sedikit kabar baik bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Meski KPM meninggal dunia, bantuan sosial tetap dapat dicairkan, asalkan memenuhi beberapa syarat tertentu.
Penting untuk dipahami bahwa bansos ini hanya bisa dicairkan jika memenuhi beberapa syarat. Untuk KPM PKH, bansos akan terus dicairkan jika dalam keluarga tersebut masih ada anggota yang memenuhi komponen PKH.
Sedangkan untuk KPM BPNT, bantuan tetap cair selama masih ada anggota keluarga lain yang bukan bagian dari Kartu Keluarga (KK) tunggal.
Baca Juga: Begini Cara Cek NIK KTP Anda Apakah Terdaftar sebagai Penerima Bansos atau Tidak, Mudah Lewat HP
Langkah-Langkah yang Harus Dilakukan
Lantas, apa yang harus dilakukan agar bansos tetap cair? Bansos tetap dapat diterima oleh keluarga KPM yang sudah meninggal dunia selama belum ada pelaporan resmi ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Namun, jika pelaporan dan pembaruan KK telah dilakukan, maka bansos akan otomatis dihentikan.
Oleh karena itu, ada beberapa langkah yang perlu diperhatikan:
- Langkah pertama yang harus dilakukan adalah melapor ke pendamping PKH atau petugas yang menangani bansos di tingkat desa/kelurahan. Tujuannya adalah untuk mengurus perubahan data KPM.
- Setelah melapor ke pendamping atau petugas, keluarga harus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk proses lebih lanjut. Biasanya, akan ada proses verifikasi dan validasi data untuk memastikan bahwa bantuan layak diterima.
- Pastikan untuk memenuhi semua persyaratan yang berlaku agar bansos tetap bisa dicairkan. Persyaratan ini bisa berbeda-beda tergantung pada jenis bansos dan daerah tempat tinggal.
Mekanisme Penggantian Pengurus Bansos
Agar bansos tetap cair, ada mekanisme penggantian pengurus yang diatur dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor: 73/HUK/2024. Berikut adalah beberapa poin penting terkait mekanisme ini:
Penggantian Pengurus
- Penggantian dapat dilakukan jika pengurus bansos sebelumnya meninggal dunia, pindah, berganti KK, atau karena alasan lain yang dianggap perlu, asalkan masih dalam satu keluarga.
Proses Penggantian
- Pemerintah daerah, melalui petugas kabupaten/kota yang memiliki hak akses, dapat melakukan penggantian pengurus. Jika diperlukan, penggantian pengurus juga bisa dilakukan oleh Kementerian Sosial RI melalui aplikasi SIKS-NG atau pengolah data.
Penggantian Pengurus Aktif
- Penggantian hanya berlaku untuk penerima bansos yang masih aktif terdaftar.
Baca Juga: 4 Jenis Bansos Anak Sekolah Cair di Tahun 2025
Pentingnya Memahami Informasi yang Benar
Informasi yang benar dan akurat sangat penting dalam situasi seperti ini.