Anggaran Perjalanan Dinas Pegawai Pemkab dan DPRD Pandeglang Dipangkas 50 Persen

Rabu 29 Jan 2025, 18:59 WIB
DPRD Pandeglang. (Sumber: Dok. DPRD Pandeglang)

DPRD Pandeglang. (Sumber: Dok. DPRD Pandeglang)

"Perjalanan Dinas di simpan di sekretariat atau di masing-masing bagiannya atau masing-masing bidangnya yang ada kegiatan atau sub kegiatan yang melakukan perjalanan dinas, itu bakal dikurangi," bebernya.

Lebih lanjut, ia mewanti-wanti jika Inpres tersebut tidak dipatuhi, bakal ada sanksi tegas yang akan diterima Pemkab Pandeglang.

"Terlebih, semua dokumen anggaran sudah terinput di Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), sehingga Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Pemerintah Pusat bisa melihat secara detail dipangkas dan tidaknya," tuturnya.

Baca Juga: Sampah Banjir Rob Tutupi Kawasan Wisata Kuliner Teluk Batako Labuan Pandeglang, UMKM Lumpuh

"Ini semua kita sudah input di SIPD, Pemerintah Pusat akan menilai mana yang di efisiensikan, benar tidak, angka awal itu sudah diambil. Begitu kita tidak patuh, mungkin akan ada sanksi," terangnya.

Berita Terkait

News Update