Penerima bantuan sosial BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai), akan menerima dana sebesar Rp2.400.000 selama satu tahun yang dibagikan selama enam kali tahap.
KPM biasanya menerima dana bantuan Rp400.000 dan Rp600.000 per tahap yang bisa digunakan untuk memneuhi kebutuhan dasar pangan harian para KPM.