Status Penyaluran Saldo Dana Bansos PKH Tahap Pertama di SIKS-NG Hari Ini, Cek Jadwal Pencairan dan Proses Verifikasinya

Selasa 28 Jan 2025, 19:14 WIB
Ilustrasi status pencairan saldo dana bansos PKH. (Sumber: Poskota/Risti Ayu Wulansari)

Ilustrasi status pencairan saldo dana bansos PKH. (Sumber: Poskota/Risti Ayu Wulansari)

Hal ini berarti masyarakat perlu bersabar sambil terus memantau informasi terkini melalui platform resmi seperti SIKS-NG atau aplikasi Cek Bansos milik Kementerian Sosial (Kemensos).

Syarat dan Kriteria Penerima Dana PKH

Penerima bantuan PKH tidak dipilih secara sembarangan. Ada sejumlah kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi agar seseorang dapat terdaftar sebagai penerima manfaat, antara lain:

  1. Terdaftar dalam DTSE

Penerima wajib tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE), sistem yang menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). DTSE memastikan data penerima manfaat akurat dan terintegrasi dengan berbagai instansi pemerintah.

  1. Memiliki e-KTP yang Valid

Dokumen e-KTP menjadi syarat utama untuk verifikasi. Data dalam e-KTP harus sesuai dengan informasi yang tercatat dalam DTSE.

  1. Berstatus Keluarga Miskin atau Rentan Miskin

Status ini ditentukan berdasarkan survei lapangan dan validasi data oleh tim pendamping sosial di masing-masing daerah.

  1. Tidak Mendapatkan Bantuan dari Program Serupa

Pemerintah memastikan bahwa penerima PKH tidak sedang mendapatkan bantuan sosial lain dengan jenis yang sama, guna menghindari tumpang tindih.

Baca Juga: NIK di KTP dan KK Anda Sebagai KPM PKH Berhak Menerima Saldo Dana Gratis Rp600.000 dari Pemerintah Lewat Subsidi Bantuan Sosial, Cek Jadwal dan Info Selengkapnya!

  1. Melengkapi Proses Verifikasi

Verifikasi melibatkan pengecekan data pribadi, dokumen pendukung, hingga survei tambahan jika diperlukan.

Cara Cek Penerima Bansos PKH

Untuk memastikan apakah Anda terdaftar sebagai penerima bantuan sosial PKH, ikuti langkah berikut:

Cek Bansos Melalui Situs Resmi Kemensos

Akses website cekbansos.kemensos.go.id.

Masukkan data NIK, nama lengkap, dan alamat sesuai KTP.

Berita Terkait
News Update