Hal ini berarti masyarakat perlu bersabar sambil terus memantau informasi terkini melalui platform resmi seperti SIKS-NG atau aplikasi Cek Bansos milik Kementerian Sosial (Kemensos).
Syarat dan Kriteria Penerima Dana PKH
Penerima bantuan PKH tidak dipilih secara sembarangan. Ada sejumlah kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi agar seseorang dapat terdaftar sebagai penerima manfaat, antara lain:
- Terdaftar dalam DTSE
Penerima wajib tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE), sistem yang menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). DTSE memastikan data penerima manfaat akurat dan terintegrasi dengan berbagai instansi pemerintah.
- Memiliki e-KTP yang Valid
Dokumen e-KTP menjadi syarat utama untuk verifikasi. Data dalam e-KTP harus sesuai dengan informasi yang tercatat dalam DTSE.
- Berstatus Keluarga Miskin atau Rentan Miskin
Status ini ditentukan berdasarkan survei lapangan dan validasi data oleh tim pendamping sosial di masing-masing daerah.
- Tidak Mendapatkan Bantuan dari Program Serupa
Pemerintah memastikan bahwa penerima PKH tidak sedang mendapatkan bantuan sosial lain dengan jenis yang sama, guna menghindari tumpang tindih.
- Melengkapi Proses Verifikasi
Verifikasi melibatkan pengecekan data pribadi, dokumen pendukung, hingga survei tambahan jika diperlukan.
Cara Cek Penerima Bansos PKH
Untuk memastikan apakah Anda terdaftar sebagai penerima bantuan sosial PKH, ikuti langkah berikut:
Cek Bansos Melalui Situs Resmi Kemensos
Akses website cekbansos.kemensos.go.id.
Masukkan data NIK, nama lengkap, dan alamat sesuai KTP.