Saldo Dana Program BLT BBM 2025 Mulai Disalurkan, Segera Cek NIK KTP Para Penerima Manfaat

Selasa 28 Jan 2025, 21:03 WIB
Saldo Dana Program BLT BBM 2025 Mulai Disalurkan, Segera Cek NIK KTP Para Penerima Manfaat (Sumber: Pinterest)

Saldo Dana Program BLT BBM 2025 Mulai Disalurkan, Segera Cek NIK KTP Para Penerima Manfaat (Sumber: Pinterest)

Besaran dana bantuan yang akan diterima sebesar Rp300.000 per bulan. Jika bantuan bulan Januari serta Februari dirapel, total bantuan yang diterima bisa mencapai Rp600.000.

Pencairan dana BLT dilakukan melalui bank yang ditunjuk, seperti Bank BRI, Bank BNI, Bank Mandiri, dan Bank BTN.

Namun, bagi masyarakat yang tidak memiliki rekening bank, dana bantuan dapat diambil melalui kantor pos terdekat.

Baca Juga: Subsidi Saldo Dana Rp600.000 BLT BBM 2025 Dicairkan ke Rekening BSI, BNI, BRI, dan Bank Mandiri, Cek Kriteria Penerimanya

Cara Cek Status Penerima BLT BBM 2025

Bagi masyarakat penerima manfaat, dapat dengan mudah mengecrk status penerima BLT BBM 2025 melalui situs resmi "Cek Bansos".

Langkah-langkah untuk mengecek status penerimaan bantuan:

  1. Kunjungi laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Isi data yang diminta, seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa tempat tinggal.
  3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
  4. Masukkan kode captcha yang muncul dengan benar.
  5. Klik tombol 'Cari Data' untuk melihat status penerima bantuan.

Maka hasil dari pencarian akan menampilkan status penerima BLT BBM, termasuk periode pencairan serta informasi lainnya.

Baca Juga: Cara dan Syarat Terima Saldo Dana Bansos Rp600.000 BLT BBM 2025, Buruan Cek!

Persyaratan Penerima BLT BBM 2025

Adapun kriteria dan persyaratan bagi penerima BLT BBM yang harus dipenuhi, dan telah ditetapkan oleh pemerintah. Berikut kriteria untuk menjadi penerima BLT BBM:

  • Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan kepemilikan e-KTP.
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
  • Berstatus sebagai masyarakat kurang mampu dan rentan.
  • Tidak menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau program bantuan sosial lainnya.

Berita Terkait

News Update