NIK di Atas KTP Anda Telah Dihapus dari Daftar Penerima Bantuan PKH dan BPNT 2025, Ternyata Ini Penyebabnya

Selasa 28 Jan 2025, 13:21 WIB
Ilustrasi saldo dana bansos PKH dan BPNT yang tidak akan dicairkan ke beberapa KPM. (Sumber: unsplash/Mufid Majnun/Edited Dadan Triatna)

Ilustrasi saldo dana bansos PKH dan BPNT yang tidak akan dicairkan ke beberapa KPM. (Sumber: unsplash/Mufid Majnun/Edited Dadan Triatna)

Lantas, siapa saja KPM yang sudah tidak akan mendapatkan saldo dana gratis dari pemerintah untuk penyaluran tahap 1 ini? Berikut informasinya untuk Anda.

Kategori Orang Tidak Terima Bansos 2025

Ada beberapa penyebab yang membuat KPM sudah tidak lagi berhak menerima subsidi dari pemerintah, baik untuk bansos PKH maupun BPNT.

Berikut ini beberapa kategori orang yang tidak akan lagi menerima dana bansos BPNT maupun PKH 2025.

1. KPM yang sudah tidak memiliki komponen PKH, misalnya jika sebelumnya KPM memiliki komponen anak sekolah, lalu saat ini telah menyelesaikan pendidikan, maka KPM tidak akan lagi mendapatkan bantuan dari pemerintah.
2. KPM PKH atau BPNT yang sudah graduasi atau dinyatakan sudah mampu
3. KPM yang datanya tidak valid di DTKS dan rekening
4. KPM yang datanya di DTKS tidak sama dengan yang ada di Dukcapil
5. KPM yang tidak lolos proses verifikasi dari Kementerian Sosial (Kemensos)

Cara Cek Penerima Bansos

Untuk memastikan apakah nama Anda masih ada di daftar penerima bantuan sosial, maka KPM dapat mengeceknya di situs resmi Kemensos.

Berikut ini panduan lengkap untuk melihat apakah nama dan NIK KTP mu masih terdata sebagai penerima bansos.

  • Buka browser di perangkat
  • Kunjungi situs resmi cekbansos.kemensos.go.id
  • Pilih lokasi tempat mu berada, mulai dari Provinsi, Kabupaten atau Kota, Kecamatan, hingga desa atau kelurahan
  • Isi nama penerima manfaat
  • Masukkan empat digit kode yang tersedia di sana
  • Klik "Cari Data"
  • Situs akan menampilkan informasi apakah nama mu tercatat sebagai penerima bansos

Demikian informasi mengenai kategori orang yang dinyatakan sudah tidak lagi layak dapat bantuan dari pemerintah di tahun 2025 ini.

Berita Terkait

News Update