Kompolnas Sebut AKBP Bintoro Bisa Dipidana Jika Terbukti Peras Tersangka

Selasa 28 Jan 2025, 11:41 WIB
Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam (menggunakan batik). (Sumber: Divisi Humas Polri)

Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam (menggunakan batik). (Sumber: Divisi Humas Polri)

"Tuduhan saya menerima uang Rp20 miliar sangat mengada ngada. Saya membuka diri dengan sangat transparan, untuk dilakukan pengecekan terhadap percakapan handphone saya," kata Bintoro.

Berita Terkait
News Update