JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, mendorong Polri untuk mengungkap kasus dugaan pemerasan oleh mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro dengan tuntas. Karena itu sidang etik perlu dilakukan terhadap terduga pelanggar untuk menguji kebenaran.
"Saya kira memang tidak ada pilihan lain selain kecuali sidang etik. Ketika ada penguraian disitu, diuji disitu, saya kira ini akan berkontribusi besar terhadap terangnya peristiwa," ujar Choirul Anam saat dikonfirmasi, Selasa, 28 Januari 2025.
Choirul Anam menegaskan, jika Bintoro dan rekan-rekannya terbukti melanggar melakukan pemerasan maka yang bersangkutan harus dipidana.
Pihaknya juga tidak mentolerir kejahatan dalam bentuk apa pun, termasuk pemerasan terhadap tersangka kasus tindak pidana kejahatan.
Baca Juga: Kapolres Menilai Janggal Penanganan Kasus Anak Boss Prodia oleh Mantan Kasatreskrim AKBP Bintoro
"Kompolnas sekaligus komitmen kepolisian tindak tegas siapapun anggota yang melakukan pelanggaran,termasuk etik dan pidananya," ucapnya.
Kompolnas juga memonitor bantahan AKBP Bintoro terkait dugaan pemerasan terhadap tersangka kasus pembunuhan bernama Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto.
Maka sembari menunggu proses pengadilan perdata atas AKBP Bintoro dan rekan-rekannya, termasuk orang non anggota polisi, pihaknya juga akan melakukan pendalaman.
"Kami mendorong tradisi pemeriksaan yang mengurai sedetail-detailnya seperti dalam kasus-kasus sebelumnya itu bisa dilaksanakan oleh Propam, khususnya Paminal. Ini penting untuk membuat terangnya peristiwa," ucapnya.
Baca Juga: AKBP Bintoro Bantah Peras Anak Bos Prodia
Sebelumnya Bintoro membantah dirinya telah melakukan pemerasan terhadap tersangka kasus pembunuhan bernama Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto. Dalam informasi yang beredar, Bintoro diduga memeras anak bos jaringan klinik laboratorium Prodia sebesar Rp20 miliar.