POSKOTA.CO.ID - Pada tahun 2025 ini salah satu bantuan sosial yang berfokus ke pendidikan yaitu Kartu Jakarta Pintar Plus atau KJP Plus kembali disalurkan.
Seperti pencairan pada tahun sebelumnya, bantuan untuk siswa menempuh pendidikannya ini akan bersumber dari APBD DKI Jakarta.
Mengutip dari situs Kartu Jakarta Pintar Plus, program ini diberikan untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarkat tidak mampu untuk menuntaskan pendidikan hingga SMA atau SMK.
Ketua Komisi E memastikan bahwa sebanyak 105.255 status kepemilikan KJP Pluas yang telah dicabut berdasarkan data dan verifikasi tahap 2 2024 akan dipulihkan kembali awal Januari 2025.
Terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh penerima bansos KJP Plus, cek persyaratannya di bawah ini.
2 Syarat Penerima Bansos KJP Plus 2025
Berikut inilah syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima manfaat:
1. Berusia 6 hingga 21 tahun
Persyaratan pertama yang harus dipenuhi calon penerima adalah berusia antara 6 hingga 21 tahun.
2. Terdata di Dapodik
Persyaratan selanjutnya adalah mereka yang terdata dalam Data Pokok Pendidikan atau Dapodik yang merupakan sistem pendataan nasional.
3. Berdomisili di Jakarta
Persyaratan lainnya yang perlu dipenuhi adalah masyarakat yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta.