Dua Pemuda Bersajam Ditangkap Polisi saat Hendak Tawuran di Petojo Selatan

Selasa 28 Jan 2025, 20:28 WIB
Dua tersangka kasus kepemilikan senjata tajam (sajam) yang ditangkap saat hendak tawuran di kawasan Jakarta Pusat. (Sumber: Dok. Polsek Gambir)

Dua tersangka kasus kepemilikan senjata tajam (sajam) yang ditangkap saat hendak tawuran di kawasan Jakarta Pusat. (Sumber: Dok. Polsek Gambir)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polsek Metro Gambir menangkap dua pemuda berinisial CA (21) dan MAS (19) yang membawa senjata tajam (sajam) saat hendak tawuran di Jalan Suryopranoto, Petojo Selatan, Jakarta Pusat (Jakpus).

Kapolsek Gambir, Kompol Rezeki R. Respati mengatakan, kedua pelaku sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

"Ada dua orang yang berusaha menyerang petugas menggunakan senjata tajam, sehingga petugas harus mengamankan mereka. Keduanya membawa celurit yang diduga akan digunakan untuk tawuran," kata Respati kepada awak media, Selasa, 28 Januari 2025.

Respasti mengatakan, polisi menyita sebilah celurit berwarna emas dan celurit bergagang kayu warna cokelat. Sajam tersebut diduga digunakan untuk bentrokan yang telah direncanakan sebelumnya.

Baca Juga: Kronologi Pemuda Tewas Saat Terlibat Tawuran di Babelan Bekasi

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur kepemilikan dan penggunaan senjata tajam tanpa izin. Kemudian, katanya, mereka terancam hukuman pidana 10 tahun penjara.

Dari kasus tawuran tersebut, polisi sebenarnya menangkap 35 orang lain, tetapi telah dipulangkan karena tidak terlibat.

Respasti menyebut, mereka dipulangkan dengan syarat orang tuanya menandatangani surat pernyataan. Para orang tua para remaja itu juga diberikan edukasi terkait bahaya tawuran.

"Ke depan, kami akan lebih aktif memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya tawuran, termasuk dampak hukum dan sosialnya," paparnya.

Baca Juga: Tawuran Remaja Pecah di Babelan, Seorang Tewas Terkena Sajam

Lebih lanjut, Respati menegaskan setiap orang yang terlibat dan membawa sajam bisa diancam pidana serius. Ia juga mengimbau orang tua lebih memperhatikan anak-anak mereka supaya tidak terlibat aksi tersebut.

Berita Terkait

News Update