Catat, Ini Daftar Kriteria yang Tidak Layak Menerima Bansos Pemerintah

Selasa 28 Jan 2025, 18:52 WIB
Ilustrasi KPM sedang melakukan pencairan saldo dana bansos PKH atau BPNT. (Sumber: Istimewa)

Ilustrasi KPM sedang melakukan pencairan saldo dana bansos PKH atau BPNT. (Sumber: Istimewa)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah berkomitmen untuk senantiasa menyalurkan berbagai bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat.

Bansos merupakan wujud perlindungan sosial bagi masyarakat pra sejahtera di Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2019, penerima bansos adalah seseorang, keluarga, kelompok, atau masyarakat miskin, tidak mampu dan/atau penyandang masalah kesejahteraan sosial.

Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) memiliki beberapa program yang ditujukkan untuk membantu masyarakat miskin atau rentan.

Baca Juga: Cara Termudah Periksa Data Penerima Bansos BPNT 2025 Lewat Handphone

Beberapa contoh bansos dari pemerintah yang disalurkan pada 2025 di antaranya Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Bantuan Beras 10 Kilogram.

Bantuan tersebut diberikan kepada mereka yang memenuhi syarat. Hal ini diberlakukan supaya bantuan dapat diterima secara tepat sasaran.

Setiap program bansos memiliki sasaran spesifik tersendiri dan menyesuaikan kebutuhan para penerimanya.

Contohnya, bansos BPNT difokuskan dalam bentuk pemberian saldo non tunai untuk membantu kebutuhan pangan Keluarga Perima Manfaat (KPM).

Baca Juga: Gunakan NIK KTP, Begini Cara Cek Saldo Dana Bansos BPNT Online

Sementara itu, bansos PKH diberikan secara khusus kepada KPM yang memiliki anggota keluarga dari kategori ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas berat, dan lanjut usia (lansia).

Untuk memastikan bansos diberikan secara tepat sasaran, berikut daftar golongan atau kriteria yang tidak layak menerima bantuan dari pemerintah.

Kriteria yang Tidak Layak Menerima Bansos

Di bawah ini daftar kriteria yang dinyatakan tidak layak menerima bansos Kemensos berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Nomor 73 Tahun 2024.

  • Berpenghasilan di atas UMP/UMK
  • Pensiunan ASN/TNI/Polri
  • Guru bersertifikasi atau tenaga kesehatan
  • Pemilik atau pengurus perusahaan tertentu
  • Berstatus sebagai perangkat desa aktif
  • Pekerja dengan penghasilan rutin dari APBN/APBD
  • Sudah mendapatkan bantuan dari instansi lain
  • Menolak untuk menerima bantuan dari pemerintah
  • Alamat penerima tidak ditemukan saat bansos disalurkan
  • Penerima tidak ditemukan, misalnya pindah rumah dari lokasi sebelumnya
  • Meninggal dunia, kecuali terdapat pergantian penerima dalam satu Kartu Keluarga (KK)
  • Anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polri, atau keluarga inti mereka

Di sisi lain, pemerintah memberikan kesempatan terbuka bagi masyarakat yang menemukan orang mampu mendapatkan bansos untuk dilaporkan.

Masyarakat memiliki hak untuk terlibat dan membantu mengawasi proses penyaluran bansos supaya dilakukan secara tepat sasaran.

Jika Anda menemukan orang yang mampu tetapi dapat bansos atau sebaliknya, silakan lakukan sanggah atau usul di Aplikasi Cek Bansos.

Demikian informasi mengenai daftar kriteria yang tidak layak menerima bansos pemerintah. Semoga bermanfaat.

Berita Terkait

News Update