Untuk memastikan bansos diberikan secara tepat sasaran, berikut daftar golongan atau kriteria yang tidak layak menerima bantuan dari pemerintah.
Kriteria yang Tidak Layak Menerima Bansos
Di bawah ini daftar kriteria yang dinyatakan tidak layak menerima bansos Kemensos berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Nomor 73 Tahun 2024.
- Berpenghasilan di atas UMP/UMK
- Pensiunan ASN/TNI/Polri
- Guru bersertifikasi atau tenaga kesehatan
- Pemilik atau pengurus perusahaan tertentu
- Berstatus sebagai perangkat desa aktif
- Pekerja dengan penghasilan rutin dari APBN/APBD
- Sudah mendapatkan bantuan dari instansi lain
- Menolak untuk menerima bantuan dari pemerintah
- Alamat penerima tidak ditemukan saat bansos disalurkan
- Penerima tidak ditemukan, misalnya pindah rumah dari lokasi sebelumnya
- Meninggal dunia, kecuali terdapat pergantian penerima dalam satu Kartu Keluarga (KK)
- Anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polri, atau keluarga inti mereka
Di sisi lain, pemerintah memberikan kesempatan terbuka bagi masyarakat yang menemukan orang mampu mendapatkan bansos untuk dilaporkan.
Masyarakat memiliki hak untuk terlibat dan membantu mengawasi proses penyaluran bansos supaya dilakukan secara tepat sasaran.
Jika Anda menemukan orang yang mampu tetapi dapat bansos atau sebaliknya, silakan lakukan sanggah atau usul di Aplikasi Cek Bansos.
Demikian informasi mengenai daftar kriteria yang tidak layak menerima bansos pemerintah. Semoga bermanfaat.