JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Jajaran Polsek Metro Gambir mengungkap kasus penipuan online dengan modus love scam oleh sindikat internasional.
Dalam pengungkapan itu sebanyak 20 orang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun delapan orang dari ke-20 tersangka ini dinyatakan positif narkoba setelah dilakukan tes urine.
"Dari 20 orang tersangka ini yang kita sudah amankan terdiri dari 16 laki-laki dan empat orang perempuan. Delapa orang kita cek urin terdeteksi positif narkoba dan telah mengakui keselahannya menggunakan barang narkotika jenis sabu," ujar Kapolsek Metro Gambir, Kompol Rezeki R. Respati saat konferensi pers, di Polres Gambir, Jakarta Pusat, Selasa, 28 Januari 2025.
Baca Juga: Pasutri Penipu Modus Tiket Pesawat Murah Ditangkap di Bogor
Modus Kencan
Menurut Respati, dalam aksinya, para tersangka menggunakan aplikasi kencan daring untuk menjerat korban dengan bujuk rayu dan tipu daya investasi fiktif.
Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku adalah menyamar sebagai pria mapan di aplikasi kencan seperti Tinder, OKCupid, CMB, dan Bumble.
“Mereka menggunakan foto profil orang lain yang menarik untuk mendekati korban, yang umumnya adalah perempuan dengan profesi bergengsi seperti pengacara dan dokter,” kata Respati.
Kemudian setelah korban tertarik dengan foto yang digunakan pelaku, kata Respati, mereka menjalin hubungan emosional hingga korban percaya.
Pada akhirnya, pelaku mengajak korban berinvestasi di situs palsu dengan janji keuntungan hingga 25 persen.
Investasi yang dilakukan seolah-olah order barang di platform e-commerce sebagai dropshipper.
"Jadi sebagai dropshipper seolah-olah mereka jadi investasi. Seperti produk kosmetik, atau juga nanti alat elektronik, dan lain sebagainya. Jadi sebenarnya itu fiktif, dijanjikan akan mendapat keuntungan antara 10 sampai dengan 25 persen," beber Respati.
Baca Juga: Kenali Modus Penipuan Lewat Aplikasi, Segera Hapus Jika Punya Ciri Ini
Peran Tiap Tersangka
Ke-20 tersangka yang ditangkap memiliki peran masing-masing. Tersangka berinisial INB , 43 tahun, AKP, 27 tahun, dan RW, 27 tahun, sebagai leader.
Kemudian MAM, 27 tahun, MAAN, 25 tahun, RN, 26 tahun, APW, 27 tahun, ES, 28 tahun, SAAH, 24 tahun, FR, 25 tahun, AZ, 22 tahun, SR, 27 tahun, BKL, 38 tahun, MYK, 25 tahun, AR, 31 tahun, DH, 19 tahun, ANG, 18 tahun, HJZ, 21 tahun, NZ, 19 tahun, dan MR, 25 tahun bertugas sebagai operator. Sedangkan salah satu pelaku, AJY, saat ini masih buron.
"Masih kami dalami karena transaksinya tidak menggunakan mata uang rupiah atau mata uang secara konvensional tapi ini adalah menggunakan mata uang kripto. Jadi dia menukar ke mata uang kripto, mengganti ke USDT," jelas Respati.
Respati menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari patroli siber dan menemukan sejumlah akun mencurigakan yang menawarkan investasi melalui situs WISH Online dan WISH Global Help.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku di Apartemen Batavia, Jalan K.H. Mas Mansyur, Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Waspada! Ini 6 Modus Penipuan Lewat WhatsApp yang Harus Diwaspadai
Barang Bukti Disita
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Rabu, 22 Januari 2025, sekitar pukul 04.30 WIB, penyidik sejumlah barang bukti.
Di antaranya, sebanyak 94 unit ponsel, 28 laptop Lenovo, serta puluhan kartu perdana Telkomsel dan XL yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi penipuan.
Selain itu, polisi juga menemukan dua paket plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,62 gram serta alat hisap bong.
"Kami masih mendalami jaringan ini dan menduga ada lebih banyak korban yang belum melapor. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap modus penipuan berbasis love scam yang marak terjadi di aplikasi kencan daring," imbau Respati.
Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) UU ITE serta Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) UU ITE. Mereka diancam dengan hukuman 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp12 miliar.