20 Penipu Sindikat Love Scam Jaringan Internasional Ditangkap, 8 Positif Narkoba

Selasa 28 Jan 2025, 16:43 WIB
Konferensi pers pengungkapan kasus penipuan online dengan modus love scam, di Polsek Gambir, Jakarta Pusat, Selasa, 28 Januari 2025. (Sumber: Dok. Polsek Gambir)

Konferensi pers pengungkapan kasus penipuan online dengan modus love scam, di Polsek Gambir, Jakarta Pusat, Selasa, 28 Januari 2025. (Sumber: Dok. Polsek Gambir)

Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) UU ITE serta Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) UU ITE. Mereka diancam dengan hukuman 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp12 miliar.

Berita Terkait

News Update