SELAMAT! Rp2.100.000 Saldo Dana Bansos Siap Cair untuk Pemegang NIK e-KTP Ini, Cek Penerima PKH Tahap 1 2025

Senin 27 Jan 2025, 20:36 WIB
Saldo dana bansos Rp400.000 dari subsidi BPNT tahap 1 2025. (Sumber: Doc. Kemensos)

Saldo dana bansos Rp400.000 dari subsidi BPNT tahap 1 2025. (Sumber: Doc. Kemensos)

Setelah memilih wilayah administrasi, Anda akan diminta untuk mengisi kolom nama lengkap.

Pastikan Anda menuliskan nama yang sesuai dengan yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda, karena ini akan mempengaruhi hasil pencarian.

4. Masukkan Kode Verifikasi yang Ditampilkan

Di bagian bawah kolom nama, akan muncul sebuah kode verifikasi berupa kombinasi angka dan huruf yang perlu Anda ketikkan dengan tepat.

Kode ini digunakan untuk memastikan bahwa Anda adalah manusia dan bukan robot. Pastikan Anda menuliskan kode verifikasi dengan benar agar dapat melanjutkan ke langkah berikutnya.

5. Jika Kode Sulit Dibaca, Segarkan Kode Baru

Jika kode verifikasi yang muncul di layar tampak buram atau sulit dibaca, jangan khawatir. Anda dapat menekan ikon refresh yang ada di samping kolom kode untuk mendapatkan kode baru yang lebih jelas.

6. Klik Tombol "CARI DATA"

Setelah Anda memasukkan nama lengkap dan kode verifikasi dengan benar, langkah selanjutnya adalah menekan tombol "CARI DATA".

Pastikan semua data yang Anda masukkan sudah tepat agar pencarian dapat dilakukan dengan akurat.

7. Lihat Hasil Pencarian

Setelah menekan tombol "CARI DATA", sistem akan memproses permintaan Anda dan menampilkan hasil pencarian.

Pada hasil pencarian, Anda akan mengetahui apakah nama Anda terdaftar sebagai Penerima Manfaat PKH.

Jika terdaftar sebagai penerima, informasi terkait status akan ditampilkan. Anda bisa melihat daftar menerima bantuan sosial PKH, jadwal pencairan, dan jumlah bantuan yang akan diterima.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat mengetahui dengan cepat daftar penerima saldo dana bansos dari subsidi PKH tahap 1 2025.

DISCLAIMER: Perlu ditekankan bahwa istilah "saldo dana bansos" yang disebutkan dalam artikel ini tidak merujuk pada pencairan melalui aplikasi dompet digital seperti DANA atau platform digital lainnya.

Berita Terkait

News Update