Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Yayasan Vihara Amurva Bhumi, serta membatalkan Pengadilan Tinggi Jakarta No.929/PDT/2023/ PT DKI tanggal 17 Oktober 2023 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.751/Pdt.G/2022/PN Jkt. Sel tanggal 22 Mei 2023.
Vihara Amurva Bhumi sudah berdiri sejak 1925 dan telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya oleh Pemprov Jakarta. Adapun hak guna bangunan tersebut baru terbit pada 1998.