POSKOTA.CO.ID – Untuk melindungi anak dari konten negatif dan illegal di Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Digital Indonesia (Komdigi) akan segera merilis aplikasi baru.
Inovasi baru Komdigi tersebut bernama Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN). Rencananya, aplikasi tersebut akan mulai dikenalkan kepada masyarakat pada Februari 2025.
Aplikasi SAMAN dibuat khusus untuk mengawasi dan menegakkan kepatuhan penyelenggara sistem elektronik lingkup privat atau User Generated Content (PSE UGC) di Indonesia.
Baca Juga: Kemkomdigi Klaim Sudah Tangani 5,3 Juta Konten Judol di Dunia Maya
Meutya Hafid, Menteri Komunikasi Digital mengatakan, penerapan aplikasi SAMAN ditujukan untuk menekan penyebaran konten negatif, konten ilegal, dan tidak sesuai dalam dunia digital.
Hal tersebut merupakan upaya untuk menghindarkan anak-anak Indonesia yang bisa saja melihat konten asusila, judol dan pinjaman online yang saat ini mudah ditemukan.
Dan kategori yang termasuk pelanggaran di aplikasi tersebut meliputi asusila anak, terorisme, judol, aktivitas keuangan ilegal semisal pinjol ilegal, dan makanan, obat serta kosmetik ilegal.
Melihat pentingnya tujuan tersebut, penerapan aplikasi ini menjadi prioritas utama Komdigi untuk menghadirkan ruang digital yang aman dan sehat bagi masyarakat, khususnya anak.
Baca Juga: Kemkomdigi Tutup Paksa Tiga Akun Medsos yang Promosikan Judol
Pasalnya, hingga saat ini masih banyak kasus yang menunjukkan bahwa anak-anak adalah kelompok yang paling rentan hingga menjadi target bahaya di ruang digital.
Data Komdigi menunjukan, kasus kejahatan pada anak seperti eksploitasi seksual online, human trafficking, dan penyebaran konten yang berbahaya terus bertambah setiap tahunnya.
Dengan aplikasi SAMAN, Komdigi akan memulai beberapa tahap perlindungan pada anak dari platform-platform digital di Indonesia.
Tahapan perlindungannya mencakup pengiriman Surat Perintah Takedown, Surat Teguran 1 (ST1), Surat Teguran 2 (ST2), sampai Surat Teguran 3 (ST3).
Baca Juga: Update Kasus Judi Online Libatkan Oknum Pegawai Komdigi, 2 Tersangka Baru Berhasil Diamankan Polisi
Selain itu, ada juga sanksi administratif berupa denda atau pemutusan akses yang dapat diberlakukan jika PSE UGC tidak mematuhi perintah yang diberikan.
Aplikasi SAMAN juga telah melalui berbagai peninjauan, seperti komparasi dengan berbagai regulasi beberapa negara yang berhasil menerapkan regulasi sejenis seperti Jerman, Malaysia, Prancis.
“Yang pasti pemerintah sebelum menjalankan, telah melakukan komparasi dengan regulasi beberapa negara yang telah menjalankan dan berhasil menerapkan regulasi serupa,” ujar Menkomdigi.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelanggar regulasi, hingga menegakkan kepatuhan dalam ruang digital.
Selain itu, Komdigi juga menegaskan bahwa regulasi tersebut akan terus ditingkatkan dengan mengajak berbagai lembaga terkait untuk meningkatkan upaya perlindungan kepada masyarakat.