Dengan aplikasi SAMAN, Komdigi akan memulai beberapa tahap perlindungan pada anak dari platform-platform digital di Indonesia.
Tahapan perlindungannya mencakup pengiriman Surat Perintah Takedown, Surat Teguran 1 (ST1), Surat Teguran 2 (ST2), sampai Surat Teguran 3 (ST3).
Baca Juga: Update Kasus Judi Online Libatkan Oknum Pegawai Komdigi, 2 Tersangka Baru Berhasil Diamankan Polisi
Selain itu, ada juga sanksi administratif berupa denda atau pemutusan akses yang dapat diberlakukan jika PSE UGC tidak mematuhi perintah yang diberikan.
Aplikasi SAMAN juga telah melalui berbagai peninjauan, seperti komparasi dengan berbagai regulasi beberapa negara yang berhasil menerapkan regulasi sejenis seperti Jerman, Malaysia, Prancis.
“Yang pasti pemerintah sebelum menjalankan, telah melakukan komparasi dengan regulasi beberapa negara yang telah menjalankan dan berhasil menerapkan regulasi serupa,” ujar Menkomdigi.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelanggar regulasi, hingga menegakkan kepatuhan dalam ruang digital.
Selain itu, Komdigi juga menegaskan bahwa regulasi tersebut akan terus ditingkatkan dengan mengajak berbagai lembaga terkait untuk meningkatkan upaya perlindungan kepada masyarakat.