LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 30 Kepala Keluarga (KK) dari empat kampung di Desa Sukatani, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, terancam diusir dari tanah kelahirannya.
Keempat kampung di Desa Sukatani tersebut adalah Kampung Lebak Keusik, Tenjolaya, Sukasari, dan Sukajadi.
Konflik lahan antara warga dan pihak perusahaan PT. Malingping Indah Internasional (MII), diduga menjadi pemicu.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, lahan yang ditempati dan dikelola oleh warga merupakan lahan Tanah Negara.
Baca Juga: Sengketa Lahan, SDN 2 Kaduagung Timur Lebak Disegel Ahli Waris
Puluhan warga tersebut menempati lahan itu sejak tahun 1970.
Dijadikan Tambak Udang
Saat ini menurut warga, sebagian lahan yang biasa digarap oleh masyarakat sekitar sudah rata oleh alat berat. Dan informasinya akan dijadikan tambak udang oleh pihak perusahaan.
Meski begitu, warga pun akan melakukan perlawanan demi mempertahankan tempat tinggal dan lahan garapannya.
Salah satu cara warga dalam mempertahakan adalah dengan menanami lahan yang sudah rata tersebut dengan ubi, kacang dan jagung, agar pihak perusahan tidak bertindak semena-mena.
"Memang konflik lahan antara warga dengan perusahaan sudah terjadi sejak beberapa tahun lalu. Namun kami tidak mengetahui alasan perusahaan ingin menggusur lahan garapan dan rumah-rumah kami," ungkap AM, salah seorang warga yang enggan disebutkan nama lengkapnya, Minggu 26 Januari 2025 kemarin.
Baca Juga: Anggota DPRD Lebak Regen Abdul Haris Janji Kawal Sengketa Lahan SDN 2 Kaduagung Timur hingga Tuntas