Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Bojonggede, AKP Teguh mengungkapkan, pelaku adalah seorang residivis kasus serupa. Ia telah ditangkap dua kali pada 2008 dan 2020.
"Sebelumnya pelaku R alias B ini pernah ditangkap kasus serupa curanmor. Ditangkap Tim Opsnal Polsek Sawangan. Namun pada saat itu, pelaku ini masih berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH), sehingga hanya divonis 1 tahun 6 bulan jalani di Lapas Anak Tangerang Tahun 2008. Bebas kedua kalinya ketangkap lagi oleh Resmob Polres Metro Depok, tahun 2020 dan jalani hukuman di Rutan Cilodong Depok, vonis selama 4 tahun," papar Teguh.
Baru menghirup udara bebas satu bulan, alih-alih alasan pelaku yang membuatnya kembali terjun ke lingkaran kejahatan yang sama adalah karena kebutuhan hidup sehari-hari.
"Setelah bebas dari vonis hukuman 4 tahun penjara di Rutan Cilodong. Karena tidak mempunyai penghasilan tetap, akhirnya pelaku mengajak seorang temannya berinisial A bertugas menjadi joki untuk mencuri motor," terangnya.
Adapun motor curian dijual pelaku seharga Rp2,5 hingga Rp3 juta per unit.