Sebagai contoh, jika seorang anak menerima bantuan pada tahap pertama, maka anak tersebut tidak akan menerima pencairan pada tahap berikutnya.
Pencairan bantuan sosial PIP ini bersifat kategori, bukan pencairan berkala seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), yang masing-masing dapat dicairkan beberapa kali dalam setahun.
Baca Juga: Banjir Bansos Subsidi dari Pemerintah di Tahun 2025, Ini Ciri-Ciri KPM yang Dapat Bantuan Tambahan
Kategori Penerima PIP Tahap 1 2025
Bagi penerima yang sudah memiliki rekening aktif dan telah melakukan aktivasi rekening pada bulan Desember tahun lalu atau sebelumnya, mereka berkesempatan untuk menerima bantuan sosial PIP pada tahap 1 di bulan Januari hingga Maret 2025.
Sebaliknya, bagi mereka yang belum memiliki rekening aktif atau belum melakukan aktivasi, kemungkinan akan menerima bantuan pada tahap kedua atau ketiga di tahun 2025.
Nominal Dana Bansos PIP
Adapun rincian nominal bantuan sosial PIP untuk jenjang SD, SMP, dan SMA di tahun 2025 adalah sebagai berikut:
1. SD: Kelas 1 hingga Kelas 5 menerima Rp450.000 per tahun. Sementara kelas 6 mendapatkan Rp225.000 per tahun.
2. SMP: Kelas 7 dan Kelas 8 menerima Rp750.000 per tahun. Sementara kelas 9 mendapatkan Rp375.000 per tahun.
3. SMA/SMK: Kelas 10 dan Kelas 11 menerima Rp1.800.000 per tahun. Sementara kelas 12 mendapatkan Rp900.000 per tahun.
Nominal ini bervariasi tergantung pada jenjang pendidikan dan kelas yang diikuti oleh siswa.
Baca Juga: Banjir Bansos Subsidi dari Pemerintah di Tahun 2025, Ini Ciri-Ciri KPM yang Dapat Bantuan Tambahan
Untuk jenjang SD, misalnya, kelas 6 hanya menerima Rp225.000, sementara kelas 1 hingga kelas 5 menerima Rp450.000.