Penerima BPNT tidak diperbolehkan menerima bantuan sosial lain seperti Program Kartu Prakerja, Bantuan Subsidi Upah (BSU), atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Bukan Pendamping Sosial PKH:
Calon penerima tidak boleh bekerja sebagai pendamping sosial Program Keluarga Harapan (PKH) atau program sejenis lainnya.
Baca Juga: Saldo Dana Rp400.000 Cair Tahap 1 Alokasi Januari-Februari, Cek Saldo Bansos BPNT dengan Cara Ini
Jika nama Anda terdaftar sebagai penerima bansos BPNT, maka Anda berhak untuk menerima bantuan sesuai jadwal penyaluran melalui rekening Bank himbara.
Itulah informasi mengenai persyaratan penerima bantuan sosial BPNT. Anda bisa mencari informasi selengkapnya di situs resmi Kemensos RI dan media sosial Instagram @kemensosri. Semoga bermanfaat.