POSKOTA.CO.ID - Banyak pertanyaan seputar pinjaman dana KUR atau kredit usaha rakyat, khususnya terkait apakah bisa mengajukan di dua bank berbeda? Berikut ini penjelasannya.
Pada tahun 2025 ini, diperkirakan program pinjaman KUR akan melimpah. Pasalnya, pemerintah telah menetapkan kebijakan target penyaluran mencapai Rp300 triliun.
Adanya kebijakan tersebut, diproyeksikan bisa menjangkau dua juta debitur baru dari pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Penyalur KUR ini lembaga keuangan, dua di antaranya adalah KUR BSI dan KUR BRI. Lalu, bisakah mengajukan pinjaman dari dua bank tersebut?
Baca Juga: KUR Pegadaian Syariah 2025: Rincian Dokumen untuk Mendapatkan Pinjaman Rp10 Juta Tanpa Jaminan
Aturan Pinjaman KUR
Mengacu pada aturan Permenko 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, disebutkan jika calon penerima KUR Mikro dan KUR Kecil bisa mengajukan pinjaman kembali di penyalur yang sama.
Dari aturan tersebut dijelaskan bahkan pinjaman dana KUR ini tidak bisa dilakukan melalui dua bank berbeda, tetapi bisa dilakukan dari penyalur yang sama.
Semisal, jika debitur mengajukan dari KUR BSI maka pengajuan yang lainnya harus melalui Bank Syariah Indonesia (BSI), begitupun dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Baca Juga: KUR BSI Tanpa Jaminan: Syarat Pengajuan KTP dan KK, Dana Cair hingga Rp100 Juta
Selain itu, dalam aturannya calon debitur yang memiliki kredit konsumtif seperti KPR, kredit kendaraan bermotor (KKB) hingga kartu kredit bisa mengajukan KUR.
Kendati demikian, pelaku UMKM yang masih memiliki cicilan seperti rumah atau kendaraan bermotor tetap memiliki kesempatan untuk mengembangkan usahanya, meskipun memiliki kredit tersebut.