POSKOTA.CO.ID - Informasi sangat penting yang harus Anda ketahui mengenai penyaluran saldo dana bantuan sosial (bansos) dari pemerintah untuk 2025.
Dikutip dari akun milik Heru Agustian, pemerintah pusat baru saja menurunkan aturan terbaru untuk penerima bansos di tahun 2025.
"Ada 12 golongan masyarakat yang tidak diperbolehkan mendapatkan bantuan sosial. Nah, kira-kira golongan apa sajakah ini dan apakah kalian termasuk ataupun tidak." kata Heru dikutip Senin, 27 Januari 2025.
Baca Juga: NIK e-KTP Ini Terdaftar Sebagai Penerima Bansos BPNT, Segera Cek Status Anda dengan Cara Ini
Kategori yang Bukan Penerima Dana Bansos
Heru menjelaskan, masyarakat yang tidak diperbolehkan mendapatkan bansos sesuai aturan yang terbaru yaitu:
- Penghasilan di atas UMP atau UMK
- Pensiunan TNI atau Polri
- Guru tersertifikasi atau tenaga kesehatan
- Pemilik atau pengurus perusahaan
- Perangkat Desa aktif
- Pekerja degan penghasilan rutin dari APBN atau APBD
- Sudah menerima bantuan lain
- Menolak menerima bantuan
- Alamat penerima tidak ditemukan
- Penerima tidak ditemukan
- Meninggal dunia
- Pekerjaan ASN, TNI, Polri atau keluarga inti mereka
Baca Juga: Saldo Dana Rp400.000 Cair Tahap 1 Alokasi Januari-Februari, Cek Saldo Bansos BPNT dengan Cara Ini
Aturan tersebut berlaku di tahun ini, 12 golongan masyarakat ini tidak bisa dapat bantuan sosial lagi. Itulah informasi mengenai masyarakat yang tidak bisa mendapatkan dana bantuan sosial dari pemerintah.
Simak terus informasi terbarunya di website resmi Kemensos dan portal berita Poskota. Semoga bermanfaat.