Begini Aturan di 2025 Mengenai Kategori yang Tidak Menerima Dana Bansos dari Pemerintah

Senin 27 Jan 2025, 20:15 WIB
Berikut masyarakat yang tidak bisa menerima dana bansos dari pemerintah. (Canva)

Berikut masyarakat yang tidak bisa menerima dana bansos dari pemerintah. (Canva)

POSKOTA.CO.ID - Informasi sangat penting yang harus Anda ketahui mengenai penyaluran saldo dana bantuan sosial (bansos) dari pemerintah untuk 2025.

Dikutip dari akun milik Heru Agustian, pemerintah pusat baru saja menurunkan aturan terbaru untuk penerima bansos di tahun 2025.

"Ada 12 golongan masyarakat yang tidak diperbolehkan mendapatkan bantuan sosial. Nah, kira-kira golongan apa sajakah ini dan apakah kalian termasuk ataupun tidak." kata Heru dikutip Senin, 27 Januari 2025.

Baca Juga: NIK e-KTP Ini Terdaftar Sebagai Penerima Bansos BPNT, Segera Cek Status Anda dengan Cara Ini

Kategori yang Bukan Penerima Dana Bansos

Heru menjelaskan, masyarakat yang tidak diperbolehkan mendapatkan bansos sesuai aturan yang terbaru yaitu:

  1. Penghasilan di atas UMP atau UMK
  2. Pensiunan TNI atau Polri
  3. Guru tersertifikasi atau tenaga kesehatan
  4. Pemilik atau pengurus perusahaan
  5. Perangkat Desa aktif
  6. Pekerja degan penghasilan rutin dari APBN atau APBD
  7. Sudah menerima bantuan lain
  8. Menolak menerima bantuan
  9. Alamat penerima tidak ditemukan
  10. Penerima tidak ditemukan
  11. Meninggal dunia
  12. Pekerjaan ASN, TNI, Polri atau keluarga inti mereka

Baca Juga: Saldo Dana Rp400.000 Cair Tahap 1 Alokasi Januari-Februari, Cek Saldo Bansos BPNT dengan Cara Ini

Aturan tersebut berlaku di tahun ini, 12 golongan masyarakat ini tidak bisa dapat bantuan sosial lagi. Itulah informasi mengenai masyarakat yang tidak bisa mendapatkan dana bantuan sosial dari pemerintah.

Simak terus informasi terbarunya di website resmi Kemensos dan portal berita Poskota. Semoga bermanfaat.

Berita Terkait
News Update