POSKOTA.CO.ID - Memasuki pekan keempat bulan Januari 2025, pencairan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) semakin dinantikan oleh penerimanya.
Pemerintah memastikan bahwa pencairan bansos PKH dan tahap 1 tahun 2025 akan kembali disalurkan bagi masyarakat miskin dan rentan yang tercatat dalam DTKS.
Sebelumnya, pemerintah berencana menggunakan sumber data baru yang disebut Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar penyaluran bansos tahun 2025.
Namun, menurut Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, untuk triwulan pertama penyaluran bansos akan didasarkan pada data di DTKS.
Artinya, masyarakat yang menerima bantuan pada 2024 kemungkinan besar masih mendapatkan bantuan di tahap 1 tahun 2025, termasuk bantuan sosial PKH.
Perlu dicatat bahwa tidak semua penerima bansos tahun 2024 akan otomatis mendapatkan bantuan tahap 1, karena dana bansos akan tetap disalurkan kepada pemilik NIK e-KTP yang layak menerima bansos.
Menurut informasi yang dikutip dari kanal YouTube Info Bansos, penerima bansos ini ditentukan dengan sistem graduasi.
Ada dua jenis graduasi yang biasanya terjadi bagi penerima bantuan sosial, yaitu graduasi alamiah dan graduasi sejahtera.
Untuk graduasi alamiah berarti penerima tidak lagi memenuhi kriteria penerima bansos PKH, seperti anak yang lulus sekolah, pindah wilayah, atau meninggal dunia.