POSKOTA.CO.ID - Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin menanggapi soal pernyataan Deddy Corbuzier yang kritik penilaian siswa pada menu makanan di Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
TB Hasanuddin mengatakan bahwa sebagai prajurit TNI aktif, Deddy Corbuzier diwajibkan ramah kepada masyarakat karena hal itu masuk ke 8 aturan wajib TNI.
Menurutnya, pernyataan Deddy yang kritik soal keluhan seorang siswa dengan menu MBG yang diterimanya itu tidak mencerminkan sebagai publik figur yang bijak.
Hasanuddin mengatakan bahwa mantan mentalis itu dapat dikenakan sanksi hukuman disiplin milter dan bahkan berlaku padanya hukum pidana militer.
Baca Juga: Pandji Pragiwaksono Sentil Deddy Corbuzier soal Siswa Keracunan MBG, Netizen: Awas Bang Dicap Buzzer
Diketahui, ayah satu anak itu diberikan pangkat TNI khusus yang memang diberikan kepada warga negara yang memangku jabatan prajurit tertentu di lingkup TNI yakni Tituler.
"Sesuai aturan Undang-Undang yang berlaku, prajurit tituler dapat dikenakan sanksi hukum disiplin milter bahkan berlaku padanya hukum pidana militer," kata Hasanuddin kepada wartawan pada Minggu, 26 Januari 2025.
Pria akrab disapa Kang TB mengatakan 8 wajib TNI, setiap prajurit aktif harus mematuhi aturan tersebut. Salah satunya yakni Nomor 1, bersikap ramah terhadap rakyat, Nomor 7 berbunyi tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat.
Selain itu dalam Peraturan Disiplin Militer (PDM) Pasal 5 tentang setiap militer wajib menegakkan norma, etika dan kehormatan prajurit, serta selalu menghindari pikiran, ucapan dan perbuatan yang dapat mencemarkan nama baik TNI.
Baca Juga: Guntur Romli Desak KPAI Bertindak soal Deddy Corbuzier Ngamuk ke Siswa Protes Menu MBG
"Maka dari kedua Pasal di atas memperhatikan 8 TNI wajib, ucapan dan sikap sodara Deddy sudah dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin tentara," katanya.