SERANG, POSKOTA.CO.ID - Usia sudah bau tanah, MA alias Agus, 74 tahun, warga Desa Pasir Jaya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang masih saja ngumbar nafsu.
Ironisnya, nafsu bejat si kakek dilampiaskan pada bocah berusia 5 tahun saat dia menginap di rumah kerabatnya di Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.
Akibat perbuatan cabul kepada korban, MA pun ditangkap anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang, Jumat 24 Januari 2025, dan harus mendekam untuk menghabiskan sisa umurnya di balik tembok penjara.
"Tersangka MA yang dilaporkan telah melakukan sudah diamankan di rumah kerabatnya di daerah Cikeusal Jumat kemarin," kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko kepada Poskota, Minggu 26 Januari 2025.
Baca Juga: Usai Berbuat Cabul, Pemilik Pesantren di Jaktim Ajak Korban Rekreasi Agar Tutup Mulut
AKBP Condro Sasongko mengatakan, peristiwa dugaan tindak pidana asusila ini terjadi pada Kamis 23 Januari 2025 sore.
Berdasarkan keterangan, MA yang merupakan warga Tangerang itu sengaja datang ke Kabupaten Serang pada Kamis 23 Januari 2025.
"Tersangka warga Tangerang, datang ke Cikeusal untuk menemui kakak kandungnya," kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES.
Di lingkungan tempat tinggal kakak kandungnya, tambahnya, MA bertemu dengan korban untuk pertama kalinya.
Entah setan apa yang memasuki pria berusia 74 tahun tersebut, hingga tega mencabuli korban.
"Dengan mengiming-imingi uang sebesar Rp5 ribu, tersangka mencabuli korban dengan memasuki jari tangan ke bagian vital korban," ungkapnya.