Bareskrim Bebaskan Julia Santoso Usai PN Jaksel Ketok Palu Pembatalan Tersangka

Minggu 26 Jan 2025, 22:55 WIB
Ilustrasi Palu hakim, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan pembatalan status tersangka dan pembatalan surat penahanan terhadap Julia Santoso.(ist)

Ilustrasi Palu hakim, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan pembatalan status tersangka dan pembatalan surat penahanan terhadap Julia Santoso.(ist)

POSKOTA.CO.ID - Setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan pembatalan status tersangka dan pembatalan surat penahanan terhadap Julia Santoso pada 21 Januari 2025, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri akhirnya membebaskannya dari Rutan Bareskrim.

Pembebasan tersebut baru dilakukan pada Jumat, 24 Januari 2025 setelah Bareskrim mendapatkan putusan pembatalan itu tertuang dengan nomor registrasi 132/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel. Dirtipidter Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin mengatakan pihaknya menghormati dan taat dengan keputusan PN tersebut.

“Pada prinsipnya, penyidik Dittipidter Bareskrim Polri menghormati dan taat pada hasil putusan PN Jaksel untuk melakukan penghentian penyidikan. Kami sudah memberikan hak-hak tersangka secara penuh. Sudah dilepaskan dari Rutan Bareskrim Polri tanggal 24 Januari,” tegas Nunung Syaifuddin dalam keterangannya yang dikutip wartawan pada Minggu, 26 Januari 2025.

Baca Juga: Bareskrim Polri Sita Hotel Bintang Empat di Semarang Diduga Hasil TPPU Judol

Sementara itu, sebelumnya kuasa hukum Julia Santoso, Petrus Selestinus, mendatangi Bareskrim Polri untuk meminta kepolisian membebaskan kliennya usai adanya putusan praperadilan dari PN Jaksel. Dirinya mempertanyakan mengenai tak kunjung dibebaskannya kliennya tersebut.

Dengan alasan itu dirinya menuding bahwa Polisi melakukan perbuatan merampas hak asasi manusia. Mengenai hal itu, Brigjen Pol. Nunung menjelaskan bahwa alasan pihaknya tidak langsung membebaskan Julia usai putusan praperadilan hal ini dikarenakan proses administrasi penyidikan membutuhkan waktu.

“Pada tanggal 21 Januari, itu merupakan bentuk pemberitahuan kepada penyidik dari hasil rangkaian persidangan. Namun, untuk memprotes hasil putusan itu, penyidik harus memiliki dasar dengan diterimanya salinan resmi yang di mana baru kami terima pada 24 Januari malam hari,” tegasnya.

Dengan demikian setelah menerima salinan resmi tersebut, tambahnya, penyidik kemudian melakukan diskresi dengan membebaskan Julia Santoso dari Rutan Bareskrim Polri.

“Sebagai bentuk diskresi, penyidik sudah melakukan pengeluaran saudari Julia Santoso dengan cara ditangguhkan,” ucapnya.

Baca Juga: Bareskrim Tegaskan WN Ukraina Pengendali Pabrik Narkoba di Bali Tidak Terikat Fredy Pratama

Adapun terhadap perkara yang menjerat Julia, ia mengatakan bahwa penyidik sudah berupaya maksimal dan profesional dalam menanganinya.

News Update