4 Pelaku Penyiraman Air Keras ke Polisi di Tangsel Terancam 9 Tahun Penjara

Minggu 26 Jan 2025, 14:21 WIB
Keempat pelaku penyiraman air keras da pengeroyokan terhadap anggota polisi di Ciputat berhasil ditangkap. (freepik.com/rawpixel.com)

Keempat pelaku penyiraman air keras da pengeroyokan terhadap anggota polisi di Ciputat berhasil ditangkap. (freepik.com/rawpixel.com)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Terduga pelaku penyiraman air keras terhadap anggota Polsek Ciputtat Timur sudah ditangkap polisi.

Aksi penyiraman air keras itu terjadi di Jalan Cirendeu Raya, Tangerang Selatan (Tangsel) terhadap personel Polsek Ciputat Timur pada Kamis, 16 Januari 2025.

Polisi akhirnya berhasil empat terduga pelaku penyiraman air dan pengeroyokan terhadap Briptu Fadel Ramos dan satu rekannya.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang mengatakan bahwa awalnya pihaknya berhasil menangkap ketiga pelaku berinisial MH, 19 tahun, HR, 19 tahun da F, 19 tahun.

Baca Juga: Polres Tangsel Ungkap Motif Penganiayaan dan Penyiraman Air Keras ke Polisi

"Kita sudah berhasil mengamankan tiga tersangka pelaku utama tepatnya pada 17 Januari 2025," kata AKBP Victor dalam keterangannya dikutip Poskota pada Minggu, 26 Januari 2025.

Vitor mengatakan bahwa ketiga terduga pelaku ditangkap di lokasi berbeda. MH ditangkap di pesanggrahan, Jakarta Selatan, HR di Pagedangan, Tangerang dan F di Bekasi Utara, Jawa Barat.

Dari hasil pemeriksaan dari ketiga pelaku itu, polisi menetapkan terdapat satu DPO yakni RA, 18 tahun.

"Ketiga tersangka ini kemudian kita mendapatkan info dan bukti-bukti terkait tindak pidana. Kemudian satu tersangka yang melarikan diri, kita tetapkan sebagai DPO," katanya.

Baca Juga: Polisi Dikroyok Saat Bubarkan Tawuran di Tangsel: Disiram Air Keras, Motor Dirampas

Kemudian, seusai melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap RA di Banyumas, Jawa Tengah pada 21 Januari 2025.

Berita Terkait
News Update