Berikut beberapa syarat penerima bansos PKH 2025 yang harus Anda ketahui untuk mengukur kelayakan.
- Warga Negara Indonesi (WNI)
- Tergolong sebagai anggota keluarga berkebutuhan sesuai penilaian sosial-ekonomi pemerintah
- Masuk di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE) pada 2025
- Tidak menerima bantuan lain
- Bukan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Aparatur Sipil Negara (ASN), atau Polri
- Termasuk kategori PKH
Sementara itu, pengecekan status penerimaan dapat dilakukan oleh KPM secara praktis di aplikasi Cek Bansos atau situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
Demikian informasi mengenai syarat-syarat penerima bansos BPNT 2025. Semoga membantu.