SKB 3 Menteri Bikin Lalin Kota Bekasi Macet saat Libur Panjang

Sabtu 25 Jan 2025, 21:53 WIB
Sejumlah truk melintasi Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi saat libur panjang, Sabtu, 25 Januari 2025. (Sumber: Poskota/Ihsan Fahmi)

Sejumlah truk melintasi Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi saat libur panjang, Sabtu, 25 Januari 2025. (Sumber: Poskota/Ihsan Fahmi)

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Libur panjang saat momen Isra Mikraj dan Imlek 2025, berpotensi menimbulkan kemacetan di Kota Bekasi.

Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas (Lalin) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi, Teguh Indrianto mengatakan, kemacetan ditimbulkan dari Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang libur panjang.

SKB itu disetujui Korlantas Polri, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

"Tapi, karena ada kebijakan dari pusat SKB 3 Menteri, melakukan manajemen lalu lintas di libur panjang itu, ada pemberlakuan bahwa sumbu tiga atau lebih tidak boleh masuk tol," jata Teguh saat dikonfirmasi, Sabtu, 25 Januari 2025.

Baca Juga: Long Weekend, Dishub Kota Bekasi Siagakan 600 Personel

Dalam aturan tersebut, kendaraan sumbu tiga melintasi jalur arteri. Akibatnya, timbul kemacetan di Kawasan Kota Bekasi.

"Akhirnya ini akan berpengaruh pada lalu lintas di jalur arteri, dengan jalan yang beririsan baik di Kabupaten dan Kota Bekasi," ujarnya.

Menurutnya, pertambahan jumlah kendaraan pribadi tidak memengaruhi kemacetan lalin dalam kota. Namun, keberadaan kendaraan sumbu tiga yang menjadi pemicu.

"Kalaupun ada peningkatan itu adalah akibat dari pemberlakuan dari sumbu tiga yang tidak boleh masuk tol, nah akhirnya masuk arteri jalur kota," kata Teguh.

Dishub Kota Bekasi, kata dia, melakukan antisipasi pengaturan lalin dengan menerjunkan 600 personel yang terbagi dua shift, yakni pagi dan malam.

Berita Terkait
News Update