Sekarang Bagian Anda! Begini Cara Mengajukan Calon KPM Bansos PKH dan BPNT 2025, Ini Syarat dan Kriterianya.

Sabtu 25 Jan 2025, 12:04 WIB
Penuhi syarat dan kriterianya agar bisa berpotensi mendapatkan manfaat dari Bansos PKH ataupun BPNT 2025. (Sumber: Pexels/WonderfullBali/edited Dadan Triatna)

Penuhi syarat dan kriterianya agar bisa berpotensi mendapatkan manfaat dari Bansos PKH ataupun BPNT 2025. (Sumber: Pexels/WonderfullBali/edited Dadan Triatna)

Dengan memahami syarat dan kriterianya, Anda berkesempatan untuk bisa mendapatkan manfaat dari PKH maupun BPNT 2025.

Baca Juga: Pemegang NIK e-KTP yang Terdata Jadi Penerima Bansos PKH Tahap 1, Dapat Segera Terima Saldo Dana Bantuan Rp600.000, Selengkapnya di Sini!

Setiap keluarga penerima manfaat (KPM) yang sudah terdaftar sebagai penerima Bansos PKH, akan menerima saldo dengan besaran yang berbeda-beda tergantung dari komponen yang didapatkannya.

Saldo Dana Bansos PKH Berdasarkan Komponen

  • Ibu hamil/nifas dan Anak usia dini usia 0-6 tahun, akan mendapatkan bantuan dengan besaran Rp750.000 per tahap, atau Rp3.000.000 per tahun.
  • Untuk siswa Pendidikan SD/Sederajat, akan menerima bantuan Rp225.000 per tahap, atau Rp900.000 per tahun
  • Untuk siswa Pendidikan SMP/Sederajat, akan menerima bantuan Rp375.000 per tahap, atau Rp1.500.000 per tahun
  • Untuk siswa Pendidikan SMA/Sederajat, akan menerima Rp500.000 per tahap, atau Rp2.000.000 per tahun
  • Untuk Penyandang disabilitas berat dan Lansia, akan menerima bantuan Rp600.000 per tahap, atau Rp2.400.000 per tahunnya.

Sedangkan KPM yang sudah terdaftar sebagai penerima Bansos BPNT, akan mendapatkan saldo dana RP200.000 per bulannya.

Baca Juga: Syarat-Syarat Penerima Bansos PKH 2025, Segera Cek untuk Mengetahui Kelayakan Anda

Namun umumnya, pencairan BPNT ini kerap disalurkan per dua bulan sekali sehingga setiap KPM akan menerima Rp400.000 per tahapnya.

Tapi ada juga daerah yang menyalurkannya per tiga bulan sekali, sehingga setiap KPM akan menerima saldo lebih besar yakni Rp600.000 per tahapnya.

BPNT tidak diberikan secara tunai, namun akan langsung disalurkan ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) para KPM.

Saldo dana Bansos BPNT ini, hanya boleh dibelanjakan untuk kebutuhan bahan pokok di e-Warong yang sudah bekerjasama dengan pemerintah setempat.

DISCLAIMER: NIK dan e-KTP dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah, saldo dana pada artikel ini memiliki arti dari uang tunai bukan aplikasi atau dompet elektronik.

Berita Terkait

News Update