Pemegang NIK e-KTP yang Terdata Jadi Penerima Bansos PKH Tahap 1, Dapat Segera Terima Saldo Dana Bantuan Rp600.000, Selengkapnya di Sini!

Sabtu 25 Jan 2025, 11:31 WIB
Penyaluran bansos PKH tahap 1 2025 dengan nominal saldo dana Rp600.000 akan segera tersalurkan ke KPM yang datanya telah terverifikasi, Cek selengkapnya. (Sumber: Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

Penyaluran bansos PKH tahap 1 2025 dengan nominal saldo dana Rp600.000 akan segera tersalurkan ke KPM yang datanya telah terverifikasi, Cek selengkapnya. (Sumber: Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

POSKOTA.CO.ID - Informasi dan kabar baik bagi para penerima bantuan sosial. Proses pencairan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap pertama tahun 2025 sedang dalam pelaksanaan.

Para KPM PKH dan BPNT disarankan untuk mempersiapkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) merah putih, karena saldo dana akan segera terisi sesuai dengan kategori komponen penerima yang nominalnya bervariasi.

Bagi Anda dengan kategori lansia dan penyandang disabilitas yang NIK e-KTP nya telah terverifikasi sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima penyaluran dana bansos Rp600.000 dari bansos PKH tahap 1 2025.

Proses pencairan ini berlangsung melalui rekening Kartu Keluaraga Sejahtera melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yakni BRI, BNI dan bank Mandiri.

Baca Juga: Pemilik NIK e-KTP yang Terdaftar Sebagai KPM Bansos PKH Tahap 1 2025, Dapat Terima Subsidi Saldo Dana Rp600.000 dari Pemerintah, Cek Selengkapnya di Sini!

Penerima manfaat dapat mengakses situs dan aplikasi resmi untuk cek status pencairan bansos PKH dengan memasukan data wilayah, nama lengkap, NIK berdasarkan pada e-KTP, simak berikut panduan lengkapnya.

PKH adalah program bantuan sosial dari pemerintah berupa pemberian tunai bersyarat kepada keluarga yang membutuhkan, dengan tujuan mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Program ini dirancang untuk mendukung keluarga miskin dan rentan, terutama mereka yang memiliki anggota keluarga seperti ibu hamil atau menyusui, anak usia sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas berat.

Melansir informasi dari channel YouTube 'Arka's Channel' pada, 25 Januari 2025, telah dilakukannya pengecekan untuk melihat apakah keterangan periode tahap pertama sudah muncul pada menu View Data DTKS di aplikasi terkait.

Untuk diketahui, bantuan sembako tidak memiliki menu khusus dalam aplikasi tersebut, dan biasanya informasi terkait hanya tersedia melalui menu Program Keluarga Harapan (PKH).

Penyaluran PKH tahap pertama sudah menunjukkan progres positif. Nama-nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang akan menerima bantuan telah tertera di menu Penentuan KPM.

Bagi para KPM PKH, dapat segera memeriksa nama mereka dengan bantuan pendamping, untuk memastikan data sudah tercantum dalam menu tersebut.

Pengecekan penyaluran sembako tahap pertama juga dilakukan dengan memasukkan salah satu NIK KPM sembako ke dalam menu View DTKS.

Hasil pengecekan menunjukkan bahwa KPM sembako tersebut hanya menerima bantuan berupa sembako tanpa bantuan lain.

Namun, hingga saat ini, data penyaluran bantuan sembako untuk tahap pertama di bulan Januari 2025 masih belum muncul pada menu View Detail DTKS.

Periode yang terlihat masih mengacu pada tahap sebelumnya, yaitu periode November–Desember 2024.

Bagi para KPM sembako, terutama di wilayah tertentu yang masih bertanya mengenai waktu penyaluran bantuan, dapat dipastikan bahwa periode tahap pertama memang belum tersedia.

Masyarakat diimbau untuk bersabar menunggu informasi lebih lanjut. Jika ada pembaruan data pada menu View Detail DTKS, akan segera diinformasikan kepada para penerima manfaat.

Sementara itu, periode penyaluran untuk KPM PKH sudah muncul lebih awal.

Diperkirakan jadwal penyaluran bantuan sembako tidak akan terlalu jauh dari jadwal PKH, sehingga besar kemungkinan kedua bantuan akan disalurkan secara berdekatan.

Penyaluran bansos selalu direncanakan secara terstruktur, dengan jadwal pencairan yang terbagi menjadi empat triwulan setiap tahun:

  • Tahap 1: Januari-Maret 2025
  • Tahap 2: April-Juni 2025
  • Tahap 3: Juli-September 2025
  • Tahap 4: Oktober-Desember 2025

Baca Juga: Informasi Terbaru Skema dan Tahapan Penyaluran Dana Bansos BLT BBM Tahap 1 2025, Cek 3 Syarat Penting Pencairannya

Kriteria Penerima Manfaat Bansos PKH 2025

Komponen penerima manfaat dibagi menjadi tiga kategori utama:

Komponen Kesehatan

  • Ibu hamil maksimal dua kali kehamilan.
  • Anak usia dini (0-6 tahun) maksimal dua anak per keluarga.

Komponen Pendidikan

  • Anak SD/MI atau sederajat.
  • Anak SMP/MTs atau sederajat.

Anak SMA/MA atau sederajat. Kriteria usia adalah 6 hingga 21 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan 12 tahun. Maksimal tiga anak per keluarga dihitung dalam kategori ini.

Komponen Kesejahteraan Sosial

  • Lansia berusia 60 tahun ke atas, maksimal empat orang per keluarga.
  • Penyandang disabilitas dengan batasan maksimal empat orang per keluarga.

Terdapat perubahan besar dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Komponen pelanggaran HAM berat, yang sebelumnya menerima nominal bantuan terbesar, kini tidak lagi masuk dalam kategori penerima PKH untuk tahun 2025.

Baca Juga: Cara Cek Bansos Kemensos Gunakan Nama dan Data KTP dari Mobile Phone

Besaran Nominal Dana Bansos PKH

Adapun skema bantuan per tiga bulan adalah sebagai berikut:

  • Ibu hamil: Rp750.000.
  • Anak usia dini: Rp750.000.
  • Anak SD/MI: Rp225.000.
  • Anak SMP/MTs: Rp375.000.
  • Anak SMA/MA: Rp500.000.
  • Disabilitas berat dan lansia: Rp600.000.

Terkait metode penyaluran, meskipun skema per tiga bulan telah diinformasikan, belum ada keputusan resmi apakah pencairan akan tetap melalui kartu keluarga sejahtera (KKS) Merah Putih atau PTP Indonesia.

Cara Cek Status Penerima Bansos PKH 2025

Pencairan bansos reguler telah dimulai proses penyalurannya, dan masyarakat dapat memeriksa status penerimaan mereka secara online bisa melalui HP.

Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos 2025, ikuti langkah-langkah berikut:

1. Buka Laman Resmi

Akses melalui laman resmi https://cekbansos.kemensos.go.id melalui browser di ponsel atau komputer Anda. Situs ini menjadi portal resmi untuk mengecek status penerimaan bantuan sosial yang disalurkan oleh pemerintah.

2. Isi Data Lokasi

Isi data lokasi sesuai dengan tempat tinggal Anda. Isilah kolom yang tersedia dengan informasi yang benar, yaitu:

  • Provinsi: Pilih provinsi tempat Anda tinggal.
  • Kabupaten/Kota: Masukkan nama kabupaten atau kota sesuai KTP.
  • Kecamatan: Pilih kecamatan yang sesuai dengan alamat Anda.
  • Desa/Kelurahan: Masukkan nama desa atau kelurahan tempat Anda terdaftar.

Data lokasi ini sangat penting untuk memastikan bahwa sistem dapat mencari informasi penerima bantuan sesuai wilayah Anda.

3. Isi Nama Lengkap

Pastikan memasukkan nama lengkap sesuai dengan yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kesalahan dalam penulisan nama bisa menyebabkan data tidak ditemukan.

4. Isi Captcha

Kode captcha ini berfungsi sebagai verifikasi keamanan agar sistem tidak disalahgunakan. Ketik kode yang tertera dengan benar untuk melanjutkan proses pengecekan.

5. Cari Data

Langkah terakhir adalah menekan tombol "Cari Data". Sistem akan secara otomatis memproses informasi yang Anda masukkan dan mencari nama Anda di database penerima bansos PKH.

6. Hasil Pencarian

Jika Anda terdaftar sebagai penerima bantuan, maka sistem akan menampilkan detail data Anda, termasuk jenis bantuan yang diterima dan periode pencairannya.

Jika Anda tidak termasuk dalam daftar, akan ada notifikasi yang menyatakan "Tidak Terdapat Peserta/PM."

Baca Juga: SELAMAT Dana Bansos PKH Rp500.000 Dibagikan Kepada KPM Anak Sekolah SMA yang Terpilih di DTKS, Inilah Informasinya

Jangan lupa untuk memeriksa status penerimaan bansos Anda dan manfaatkan bantuan ini sebaik-baiknya. Pastikan bantuan sosial yang sudah diterima dimanfaatkan dengan bijak.

Dengan program ini, Kemensos berharap dapat meringankan beban masyarakat kurang mampu dan memberikan harapan baru untuk masa depan yang lebih baik.

Disclaimer: Tidak semua orang dapat menerima subsidi dana bansos tersebut, yang dapat menerima hanya bagi mereka yang telah memenuhi persyaratan dan terdaftar di DTKS sebagai penerima manfaat.

Berita Terkait

News Update