POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial (Kemensos) sedang memperkenalkan sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Elektronik (DTSE) untuk memastikan penyaluran bansos tepat sasaran.
Diantara bansos yang akan memakai DTSE adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Dengan diberlakukannya DTSE, hanya masyarakat yang memenuhi kriteria tertentu yang akan berhak menerima bantuan sosial tersebut.
Baca Juga: Cara Mudah Cek Bansos BPNT 2025, Segera Periksa Status Penerimaan Anda
Program ini bertujuan untuk mengurangi kesalahan dalam memberikan bantuan dan memastikan bantuan sampai kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
Berikut adalah beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar masyarakat bisa menerima bansos PKH dan BPNT setelah DTSE diberlakukan.
KPM Bansos PKH dan BPNT yang Dipertahankan
1. Masuk DTSE Desil 1 atau 2
Hanya masyarakat yang memiliki NIK e-KTP terdata dalam desil 1 dan 2 yang akan terima bansos.
Masyarakat ini merupakan mereka dengan tingkat kesejahteraan sosial ekeonomi di bawah 20 persen.
Baca Juga: Syarat-Syarat Penerima Bansos PKH 2025, Segera Cek untuk Mengetahui Kelayakan Anda
2. Tidak Berpenghasilan di Atas UMP atau UMK
Individu yang memiliki pendapatan lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tidak akan masuk dalam kategori penerima bansos.
Hal ini dikarenakan mereka dianggap sudah mampu secara ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup tanpa bergantung pada bantuan sosial.