Uus tampak buru-buru ketika dihampiri wartawan yang hendak menanyakan soal pemeriksaan yang dilakukan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta.
"Saya ada kegiatan (di Kejati), hadir, gitu doang," ucap Uus sembari berjalan.
Diketahui, Wali Kota Jakarta Barat (Jakbar) Uus Kuswanto diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus (Kejati DKI) Jakarta terkait kasus dugaan korupsi Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI pada Kamis, 23 Januari 2025.
Selain Wali Kota Jakbar, penyidik pun memeriksa juga 10 saksi lainnya.
"Ada 10 orang saksi diperiksa terkait perkara tersebut, salah satunya Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto," terang Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan kepada wartawan.
Syahron mengungkapkan saksi lain yang diperiksa diantaranya Mantan Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Jakarta inisial CRS, Direktur PT.
Karya Mitra Seraya inisial NI, Direktur PT. Acces Lintas Solusi inisial EPT, Direktur PT. Nurul Karya Mandiri inisial PSM dan manajemen sanggar inisial R, RNV, EP, F, dan YA.
“Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari prosedur hukum yang dilakukan untuk mendapatkan informasi, klarifikasi, memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas terkait perkara tersebut,” ujarnya.
Pada perkara ini, sebelumnya Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi senilai Rp150 miliar di lingkup Disbud Pemprov DKI Jakarta.
Tiga orang itu berinisial IHW berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-01/M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 02 Januari 2025, MFM berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-02M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 02 Januari 2025 dan GAR berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-03M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 02 Januari 2025.