Setelah rekening dibuka, penerima manfaat akan mendapatkan barcode yang berfungsi sebagai alat transaksi. Barcode ini memuat saldo dana bantuan yang bisa digunakan di toko atau warung yang telah bekerja sama dengan pemerintah.
3. Penggunaan Dana:
Penerima manfaat dapat menggunakan dana untuk membeli barang kebutuhan pokok seperti beras, telur, minyak goreng, dan gula. Harga barang-barang ini akan ditentukan pemerintah, dan transaksi dilakukan dengan memindai barcode di kasir.
4. Monitoring Transaksi:
Setiap transaksi akan langsung tercatat dalam sistem pemerintah, sehingga penggunaannya dapat diawasi. Hal ini memastikan dana hanya digunakan untuk kebutuhan yang telah ditentukan.
Baca Juga: NIK KTP Penerima Bansos Ini Terdaftar di Data Pemerintah, Simak Progres Penyaluran BPNT Tahap 1 2025
Jadwal Pencairan BLT dan Bantuan Sosial Lainnya
Pemerintah juga mengumumkan bahwa Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan BPNT telah diterbitkan.
Pencairan dilakukan melalui PT Pos Indonesia, dengan jadwal dan lokasi yang sudah ditentukan. Masyarakat diminta membawa e-KTP, Kartu Keluarga, dan surat undangan untuk proses pencairan.
Untuk wilayah Jawa Barat, misalnya, bantuan sosial telah disalurkan mulai dari Rabu hingga Jumat, dengan pembagian yang dilakukan di kantor pos setempat.
Penerima manfaat diharapkan segera mengambil bantuan sesuai jadwal, karena dana yang tidak dicairkan akan dikembalikan ke kas negara.
Ada tiga opsi yang dipertimbangkan untuk penyaluran subsidi:
- Mengalihkan subsidi BBM menjadi bantuan langsung tunai.
- Mempertahankan subsidi dalam bentuk barang.
- Menaikkan harga BBM subsidi.
Tujuannya adalah meningkatkan akurasi penyaluran dan mengurangi ketidaktepatan yang selama ini mencapai 20 hingga 30 persen.
Pemerintah menegaskan bahwa data penerima subsidi harus benar untuk memastikan bantuan menyasar mereka yang benar-benar membutuhkan.
Baca Juga: Intip Program Bansos yang Siap Cair Tahun 2025, Simak Jadwalnya!
Besaran Nominal Dana Bansos BLT BBM 2025
Untuk setiap masyarakat yang terdaftar sebagai penerima manfaat program bansos BLT BBM, khususnya untuk tahap 1 tahun 2025, pemerintah akan memberikan bantuan tersebut dalam bentuk dana dengan nominal sebesar Rp.300.000 per bulan.