Agar Bisa Dibawa ke Tanah Air, KPK Bakal Penuhi Syarat yang Diminta Singapura Terkait Buronan Paulus Tannos

Sabtu 25 Jan 2025, 20:39 WIB
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika. Poskota/Ahmad Tri Hawaari

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika. Poskota/Ahmad Tri Hawaari

Empat tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2014–2019 Miryam S. Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP elektronik Husni Fahmi.

Kerugian yang ditimbulkan akibat korupsi proyek pengadaan KTP elektronik mencapai sekitar Rp2,3 triliun. Meski demikian salah satu tersangkanya, yakni Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin diduga melarikan diri ke luar negeri, setelah mengganti namanya dan menggunakan paspor negara lain.

KPK pun menetapkan Paulus Tannos masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron KPK sejak 19 Oktober 2021. Bahkan berdasarkan informasi, Paulus pun sudah mendapatkan warga kenegaraan Singapura.

Berita Terkait

News Update