POSKOTA.CO.ID – Program Indonesia Pintar (PIP) khusus santri tahun 2025 dari Kementerian Agama bertujuan membantu santri dari keluarga kurang mampu dalam meringankan biaya pendidikan di madrasah.
Bantuan ini diberikan kepada santri di jenjang MI, MTs, dan MA untuk memastikan kelangsungan pendidikan mereka tanpa hambatan finansial.
PIP Kemenag tidak hanya untuk santri yang telah terdaftar sebelumnya, tetapi juga bagi mereka yang memenuhi kriteria tertentu, seperti terdaftar dalam DTKS atau diusulkan oleh madrasah dengan persetujuan Kementerian Agama setempat.
Oleh karena itu, penting bagi wali santri untuk memastikan data anak mereka terverifikasi dengan benar.
Pencairan bantuan dilakukan bertahap, sehingga penerima manfaat disarankan untuk rutin memantau informasi melalui situs resmi PIP Madrasah dan memastikan kelengkapan dokumen agar proses berjalan lancar.
Berikut syarat dan langkah-langkah untuk mengecek status penyaluran PIP Kemenag 2025.
Besaran bantuan PIP untuk santri
Madrasah Ibtidaiyah (MI): Rp450.000 per tahun.
Madrasah Tsanawiyah (MTs): Rp750.000 per tahun.
Madrasah Aliyah (MA): Kelas X dan XII Rp900.000 per tahun dan Kelas XI Rp1.800.000 per tahun.
Perlu dicatat bahwa pada tahun 2024, terdapat peningkatan nominal bantuan untuk jenjang MA, di mana sebelumnya hanya Rp1.000.000 per siswa, kini menjadi Rp1.800.000 per siswa.