JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Media sosial tengah dihebohkan dengan aksi seorang pria yang menembak kucing di Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Selasa, 21 Januari 2025.
Viral video yang memperlihatkan detik-detik pria berinisial DD, 42 tahun tersebut menembak seekor kucing bernama Timmy yang sedang berada di depan rumahnya.
Melansir dari akun Instagram @funnelmedia, pria berinisial DD, 45 tahun itu kini dikabarkan tidak ditahan polisi meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu dikonfirmasi oleh Perwira Unit (Panit) Reskrim Polsek Kelapa Gading, Iptu Amirul Fadel mengatakan bahwa DD tidak ditahan karena dijerat hukuman ringan.
Baca Juga: Viral, Pria Tembak Kucing hingga Mati di Kelapa Gading, Kesal Mobilnya Sering Ditiduri
Ancaman hukuman yang dijerat kepada DD tergolong ringan karena hanya di bawah empat tahun penjara.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka tapi tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah empat tahun," kata Fadel kepada wartawan yang dikutip Poskota pada Jumat, 24 Januari 2025.
Tersangka penembakan kucing itu dijerat dengan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan.
Pelaku juga berpotensi terjerat Pasal 302 KUHP tentang Penganiayaan Hewan dengan ancaman hukuman paling lama tiga bulan penjara atau denda Rp4,5 juta.
"Tipiringnya 302 KUHP malah hukumannya penjara hanya tiga bulan," katanya.