Pencairan Bantuan Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT 2025, Simak Jadwal dan Nominal Baru yang Akan Diterima KPM dengan Kategori ini!

Jumat 24 Jan 2025, 10:30 WIB
Bantuan PKH & BPNT 2025 Cair Lebih Banyak! Ini Jadwal dan Besaran Pencairannya (Sumber: Poskota/Dadan Triatna)

Bantuan PKH & BPNT 2025 Cair Lebih Banyak! Ini Jadwal dan Besaran Pencairannya (Sumber: Poskota/Dadan Triatna)

Bagi Anda yang terdaftar sebagai KPM, simak penjelasan berikut untuk mengetahui apakah Anda termasuk golongan penerima bantuan dengan nominal yang bertambah pada tahap pertama.

Jadwal Pencairan PKH dan BPNT Tahun 2025

  • Tahap 1: Januari, Februari, hingga Maret 2025.
  • Tahap 2: April, Mei, hingga Juni 2025.
  • Tahap 3: Juli, Agustus, hingga September 2025.
  • Tahap 4: Oktober, November, hingga Desember 2025.

Besaran Bantuan PKH Tahap 1 Tahun 2025

Pada tahap pertama, jumlah bantuan yang akan diterima oleh KPM bervariasi tergantung komponen yang dimiliki dalam keluarga. Berikut rincian nominal bantuan:

Kategori KPM dengan satu komponen anak sekolah (SMA):

  • Nominal bantuan: Rp500.000 (setiap 3 bulan).

Kategori KPM dengan satu ibu hamil dan satu balita (usia 0–6 tahun):

  • Bantuan untuk ibu hamil: Rp750.000
  • Bantuan untuk balita: Rp750.000
  • Total pencairan: Rp1.500.000 pada tahap 1.

Kategori KPM dengan dua anak usia dini (0–6 tahun) dan satu lansia:

  • Bantuan untuk dua anak usia dini: Rp1.500.000
  • Bantuan untuk satu lansia: Rp600.000
  • Total pencairan: Rp2.100.000 pada tahap 1.

Bagi para KPM, pastikan Anda memantau jadwal pencairan dan memenuhi semua syarat yang telah ditetapkan. Semoga informasi di atas dapat bermanfaat dan membawa kabar baik bagi semua penerima.

Guna mengetahui informasi lebih lanjut mengenai status pencairan dan penerimaan sejumlah program bantuan sosial pemerintah lainnya, KPM dapat mengakses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id ataupun aplikasi  Cek Bansos Kemensos.

DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.

Berita Terkait

News Update