Hal ini dimaksudkan agar bantuan tepat sasaran dan diterima oleh mereka yang benar-benar membutuhkan.
Persyaratan penerima bansos PKH tahun 2025 antara lain:
- Memiliki e-KTP sebagai bukti sah kewarganegaraan.
- Masuk dalam kategori masyarakat yang membutuhkan bantuan.
- Tidak berstatus sebagai ASN, anggota Polri, atau TNI.
- Tidak sedang menerima bantuan lain, seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM.
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
Cara Mendaftar NIK e-KTP untuk PKH 2025
Setelah berhasil memenuhi syarat menjadi penerima PKH 2025, maka Anda bisa melanjutkan proses yakni mendaftarkan diri.
Untuk menerima bantuan PKH, masyarakat wajib mendaftarkan NIK e-KTP mereka secara daring melalui langkah-langkah berikut:
- Unduh aplikasi “Cek Bansos” dari Google Play Store.
- Buka aplikasi, lalu pilih opsi “Buat Akun Baru” untuk melakukan registrasi.
- Masukkan data pribadi, seperti nama lengkap, nomor KK, NIK, alamat domisili, dan email aktif.
- Unggah foto e-KTP dan swafoto sambil memegang e-KTP.
- Pastikan semua informasi yang dimasukkan sudah benar, lalu tekan “Buat Akun Baru”.
- Lakukan verifikasi dan aktivasi melalui email yang diterima dari Kemensos.
- Setelah berhasil, masuk ke aplikasi dan pilih menu “Daftar Usulan”.
- Klik “Tambahkan Usulan” dan isi informasi yang diminta.
- Pilih jenis bantuan yang diajukan dan tunggu proses verifikasi.
Demikian penjelasan tentang penerimaan bansos PKH 2025 beserta cara mendaftarkan diri dengan mudah sebagai KPM.