Bantuan Saldo Dana Bansos KLJ Januari 2025 Cair! Cek Status Penerimanya di Sini

Jumat 24 Jan 2025, 11:00 WIB
Cara Mudah Cek Status Penerima Bansos KLJ Januari 2025 untuk Keluarga Lansia. (Jakarta.go.id/KLJ)

Cara Mudah Cek Status Penerima Bansos KLJ Januari 2025 untuk Keluarga Lansia. (Jakarta.go.id/KLJ)

Saat ini, pentingnya mengetahui cara cek status penerima Bansos KLJ menjadi hal yang tak bisa diabaikan. Dengan begitu, penerima dapat memastikan apakah mereka berhak menerima bantuan atau tidak.

Beruntungnya, dengan kemajuan teknologi yang ada, masyarakat kini dapat memanfaatkan akses internet untuk mengecek status bantuan tanpa perlu repot pergi ke kantor desa atau dinas sosial (Dinsos).

Proses ini jauh lebih mudah dan praktis, memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses informasi penting yang dapat mempengaruhi kesejahteraan mereka.

Lantas, bagaimanakah cara cek penerima saldo dana bansos KLJ pada periode Januari 2025 ini? Mari simak langkah-langkah yang telah Poskota rangkum berikut ini.

Untuk memastikan apakah Anda terdaftar sebagai penerima Bantuan Sosial Keluarga Lanjut Usia (KLJ) pada Januari 2025, Anda dapat memeriksa status penerimaan bantuan melalui sistem Siladu Jakarta dengan mengikuti langkah-langkah mudah berikut:

  • Akses website resmi Siladu Jakarta melalui tautan https://siladu.jakarta.go.id menggunakan perangkat Anda.
  • Masukkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan informasi yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Klik tombol “Cek” untuk melanjutkan proses pengecekan.
  • Setelah itu, tunggu beberapa saat hingga informasi status Anda muncul dalam Basis Data Terpadu.

Syarat Mendapatkan Bantuan KLJ

Untuk memperoleh Bantuan Keluarga Lanjut Usia (KLJ) pada penyaluran Januari 2025, masyarakat lansia harus memenuhi sejumlah kriteria penting, di antaranya:

  • Berusia minimal 60 tahun.
  • Berdomisili di wilayah DKI Jakarta.
  • Teridentifikasi sebagai keluarga yang masuk dalam kategori kurang mampu atau rentan miskin.
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE) DKI Jakarta, atau dalam data tambahan yang telah disetujui oleh Dinas Sosial.
  • Tidak memiliki penghasilan tetap dari sumber lainnya.
  • Tidak tinggal di panti sosial atau fasilitas lain yang sudah dibiayai pemerintah.
  • Wajib melampirkan KTP dan KK, baik yang asli maupun fotokopi.
  • Menyertakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW atau kelurahan jika diminta.

Guna mengetahui informasi lebih lanjut mengenai status pencairan dan penerimaan sejumlah program bantuan sosial pemerintah lainnya, KPM dapat mengakses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id ataupun aplikasi  Cek Bansos Kemensos.

DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.

Berita Terkait

News Update