Merujuk pada penyaluran dana bansos di tahun 2022 kemarin, bantuan BLT BBM yang akan dicairkan per bulannya adalah Rp150.000.
Pada tahun 2022, bantuan dana bansos BLT BBM disalurkan sebanyak 4 bulan sekali, dengan total Rp600.000 untuk setiap KPM yang terdaftar.
Selain itu, KPM wajib dipastikan sudah layak menerima bantuan dana bansos BLT BBM 2025 dengan memenuhi syarat penerimanya sebagai berikut.
Syarat Penerima Dana Bansos BLT BBM 2025
Melansir dari kanal YouTube Naura Vlog, terdapat 4 syarat yang wajib dipenuhi oleh pemilik oleh para KPM agar bisa mendapatkan bantuan BLT BBM:
Status Ekonomi Rendah
KPM wajib untuk masuk kedalam kategori masyarakat miskin atau rentan miskin yang terdaftar dalam data tunggal atau DTSE dan sudah diproses layak atau tidak sebagai penerima bantuan.
Bukan Anggota TNI, ASN, dan Polri
Bansos BPNT 2025 tidak akan disalurkan kepada KPM yang terdaftar atau memiliki keluarga yang terdaftar sebagai ASN, TNI, dan POLRI.
Tidak Penerima Upah Minimum Regional
Bagi KPM yang terdeteksi mendapatkan upah minimum regional ataupun minimum provinsi, otomatis tidak akan meneirma BPNT di tahun 2025 karena dinyatakan mampu dan tidak layak.
Tidak Terdaftar Sebagai Pendamping Sosial atau Pekerja Sosial
Bagi KPM yang memiliki atau KPM sendiri menjabat sebagai pendamping sosial, tidak akan mendapatkan bantuan BPNT di tahun 2025.
Pastikan Anda sudah memenuhi syarat di atas agar bisa mendapatkan dana bansos BPNT tahun 2025 dalam waktu-waktu dekat ini.
KPM diharapkan bersabar dalam menunggu penyaluran dana bansos BLT BBM 2025, sebab pemerintah masih mempersiapkan bantuannya kepada masyarakatnya.
Demikian informasi seputar penyaluran dana bansos BLT BBM yang dapat Anda simak, semoga bermanfaat.
Disclaimer: Apabila salah satu dari 4 syarat tersebut tidak terpenuhi, maka bantuan dana bansos BLT BBM tidak akan disalurkan kepada KPM.