Penerima bantuan sosial tidak boleh bekerja sebagai ASN, TNI, Polri, atau pendamping sosial.
3. Status Sosial
Penerima bantuan sosial harus masuk dalam kategori masyarakat miskin atau rentan miskin.
Baca Juga: Apa Saja Syarat Menerima Bansos PKH 2025? Berikut Informasi Selengkapnya
4. Update Data
Penerima bantuan sosial wajib memperbarui data jika ada perubahan status sosial atau ekonomi.
Penyaluran bantuan sosial akan dilakukan secara bertahap dan melalui berbagai mekanisme.