Pencairan bantuan PKH tahun 2025 akan dilakukan setiap tiga bulan sekali. Tahap pertama mencakup alokasi untuk bulan Januari, Februari, dan Maret.
Sementara itu, bantuan BPNT akan disalurkan setiap bulan. Untuk bulan Januari ini, bantuan BPNT akan diberikan sebesar Rp200.000 per KPM.
Pemerintah telah berkomitmen untuk mempercepat pencairan bantuan sosial guna mendukung masyarakat yang terdampak oleh kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun ini.
Langkah percepatan pencairan ini diharapkan dapat membantu menjaga stabilitas ekonomi keluarga penerima manfaat.
Instruksi Penggunaan Kartu KKS Merah Putih
Salah satu poin penting dalam kebijakan pencairan bantuan 2025 adalah peraturan baru terkait pengelolaan KKS merah putih. Pemerintah menegaskan bahwa kartu tersebut harus:
- Dipegang langsung oleh penerima manfaat, bukan oleh pihak lain seperti pendamping, ketua kelompok, atau aparat desa.
- Disimpan dengan aman oleh pemilik kartu untuk mencegah risiko kehilangan atau penyalahgunaan.
- Dimanfaatkan secara mandiri oleh penerima manfaat saat mencairkan bantuan, tanpa melibatkan orang lain yang bisa memotong atau menarik iuran tidak resmi.
Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi hak-hak KPM dan memastikan bantuan yang disalurkan benar-benar diterima oleh pihak yang berhak.
Di berbagai daerah, ditemukan kasus penyalahgunaan KKS yang mengakibatkan kerugian bagi penerima bantuan. Oleh karena itu, memegang dan menggunakan kartu sendiri adalah langkah penting untuk mencegah masalah tersebut.
Pemerintah berharap dengan aturan ini, pencairan bantuan sosial dapat berjalan lebih lancar dan tepat sasaran. Para penerima bantuan dihimbau untuk selalu mengikuti informasi resmi dari pemerintah guna menghindari hoaks atau informasi yang tidak akurat.
Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat membantu para penerima bantuan sosial memanfaatkan hak mereka dengan maksimal. Terima kasih atas perhatian semua pihak.
Penyaluran bansos selalu direncanakan secara terstruktur, dengan jadwal pencairan yang terbagi menjadi empat triwulan setiap tahun:
- Tahap 1:Januari-Maret 2025
- Tahap 2:April-Juni 2025
- Tahap 3:Juli-September 2025
- Tahap 4:Oktober-Desember 2025
Kriteria Penerima Manfaat Bansos PKH 2025
Komponen penerima manfaat dibagi menjadi tiga kategori utama:
Komponen Kesehatan
- Ibu hamil maksimal dua kali kehamilan.
- Anak usia dini (0-6 tahun) maksimal dua anak per keluarga.
Komponen Pendidikan
- Anak SD/MI atau sederajat.
- Anak SMP/MTs atau sederajat.