POSKOTA.CO.ID - Jika pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP yang sesuai komponen penerima subsidi Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2025, saldo dana bansos hingga Rp1.400.000 berhak dicairkan.
Subsidi PKH Rp1.400.000 tersebut diberikan kepada komponen Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang mencakup dua anak usia dini berusia 0 hingga 6 tahun, dan satu anggota lanjut usia (lansia).
Bagi pemilik NIK e-KTP Anda memenuhi komponen tersebut, pastikan untuk mengecek status penerima secara berkala melalui situs resmi Cek Bansos Kemensos.
Di sana, Anda dapat memastikan daftar penerima bantuan subsidi PKH tahap 1 2025 serta rincian detailnya dengan menyertakan NIK e-KTP terdaftar.
Hal tersebut penting dilakukan agar tidak ada kekeliruan saat proses pencairan dana bansos Rp1.400.000 pada tahap 1 2025 ini.
Skema Pencairan Bansos 2025
Menurut informasi yang dikutip dari kanal YouTube Gania Vlog, pencairan subsidi Pemerintah ini akan dilakukan melalui dua skema yang berbeda.
Pencairan dana bansos tersebut direncanakan dimulai pada Januari 2025 dan akan terus berlangsung setiap triwulan sepanjang tahun.
Di mana, bantuan sosial dirancang untuk memberikan dukungan kepada keluarga yang membutuhkan, dengan fokus pada kategori kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
Dua skema pencairan saldo dana bansos yang telah ditetapkan Pemerintah sendiri yakni melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan PT Pos Indonesia.
Rincian Besaran Bansos PKH
Apabila Anda dengan pemilik NIK e-KTP sesuai komponen untuk anak usia dini dan lansia, berikut adlah rincian besaran yang akan disalurkan melalui rekening KKS.