POSKOTA.CO.ID – Kredit Usaha Rakyat (KUR) BSI 2025 adalah program pembiayaan yang disediakan oleh Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia.
Dengan prinsip syariah yang mengedepankan keadilan dan keberlanjutan, KUR BSI bertujuan untuk meningkatkan akses modal bagi pelaku usaha yang ingin mengembangkan bisnis mereka.
Untuk tahun 2025, alokasi KUR Syariah dari BSI ditetapkan sebesar Rp17 triliun, meningkat dari tahun-tahun sebelumnya.
Baca Juga: Kredit Murah dengan KUR BRI 2025, Plafon Rp100 Juta Cair Tanpa Agunan, Ini Syaratnya
Tujuan utama dari program ini adalah:
- Meningkatkan akses modal bagi UMKM yang menganut prinsip syariah.
- Mendorong pertumbuhan ekonomi mikro dan kecil di Indonesia.
- Meningkatkan daya saing UMKM dalam negeri.
Plafond dan Tenor Pembiayaan
KUR BSI menawarkan plafond pembiayaan yang bervariasi, mulai dari Rp1 juta hingga Rp500 juta, tergantung pada kebutuhan dan kebijakan bank. Tenor pembiayaan juga fleksibel, berkisar antara 12 hingga 60 bulan.
Dalam KUR BSI, tidak ada bunga dalam arti konvensional. Sebagai gantinya, terdapat margin atau biaya administrasi yang sesuai dengan prinsip syariah, sehingga lebih adil dan transparan bagi peminjam.
Baca Juga: Cek Limit Pinjaman Dana KUR BRI 2025 untuk Usaha Pemula Lengkap dengan Tabel Angsurannya
Syarat dan Dokumen yang Diperlukan
Untuk mengajukan KUR BSI, pemohon harus memenuhi syarat-syarat berikut:
- Usia: 21-65 tahun atau sudah menikah.
- Kewarganegaraan: Warga Negara Indonesia (WNI).
- Kartu Identitas: Memiliki e-KTP yang masih berlaku.
- Kondisi Usaha: Usaha sudah berjalan minimal 6 bulan.
- Kondisi KUR: Tidak sedang menggunakan KUR dari bank lain.
Baca Juga: Bank BSI Targetkan Penyaluran KUR Syariah Rp17 Triliun Tahun 2025
Dokumen yang Diperlukan
Berikut adalah dokumen yang harus disiapkan:
- KTP: Fotokopi KTP pemohon dan pasangan (jika sudah menikah).
- Surat Nikah/Cerai: Fotokopi Surat Nikah atau Surat Cerai (jika berlaku).
- Kartu Keluarga (KK): Fotokopi KK.
- NPWP: Fotokopi NPWP (diperlukan untuk plafon di atas Rp50 juta).
- Izin Usaha: Fotokopi izin usaha seperti Surat Keterangan Usaha (SKU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), atau NIB (Nomor Induk Berusaha).
- Surat Jaminan Tambahan: Jika plafon di atas Rp50 juta, diperlukan fotokopi surat jaminan tambahan seperti SHM (Surat Hak Milik), SHGB (Surat Hak Guna Bangunan), atau BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).