Kejati Jakarta Tangkap DPO Bandar Narkoba di Tangsel

Kamis 23 Jan 2025, 23:59 WIB
Ilustrasi narkoba.(Sumber: Pixabay.com/Franz26)

Ilustrasi narkoba.(Sumber: Pixabay.com/Franz26)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menangkap buronan kasus narkoba, Rabu, 22 Januari 2025, sekitar pukul 22.15 WIB.

Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan mengatakan, penangkapan buronan berinisial DBR itu dilakukan di kediamannya, Kelurahan Cirendeu, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

"Tim yang dipimpin Kepala Seksi V Bidang Intelijen Kejati DKI Jakarta berhasil mengamankan terpidana DBR di rumahnya di Kelurahan Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Banten," kata Syahron dalam keterangannya, Kamis, 23 Januari 2025.

Setelah ditangkap, DBR dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Terpidana narkoba itu bersikap kooperatif tanpa perlawanan.

"Ketika DBR diamankan, ia bersikap kooperatif," ujar Syahron.

Berdasarkan informasi, DBR merupakan terpidana kasus narkoba dengan bukti 20 kilogram sabu dan 100 butir ekstrasi yang dibawa dari Kepulauan Riau ke Jakarta yang ditangkap pada 2012.

Setelah berkasnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, majelis hakim memutuskan DBR bebas. Namun, penuntut umum mengajukan kasasi.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 696 K/Pid.Sus/2014, DBR dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 beratnya melebihi 5 gram.

DBR kemudian dihukum pidana penjara selama 8 tahun.

Berita Terkait
News Update